Kriminalitas

Polisi Duga Kakak-adik yang Bunuh Ayahnya di Duren Sawit Menjurus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polisi menduga tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua remaja kakak-beradik berinisial KS (17) dan PA(16) yang membunuh ayah kandungnya sendiri S (55) di Duren Sawit menjurus pada dugaan pembunuhan berencana.

Seperti diketahui KS dan PA diamankan polisi atas kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Untuk lebih memperkuat dugaan tersebut polisi saat ini sedang mendalami kejiwaan KS (17) dan PA (16)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pendalaman kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Fakta Terbaru Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit, Adik Ikut Pukul Ayahnya Pakai Papan Cucian

"Saat ini, Anak KS dan Anak PA sedang dilakukan observasi psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendalami kesehatan mental psikologis, kejiwaan kedua anak ini," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap keduanya akan diumumkan.

Kendati demikian, belum diketahui kapan keluar hasil pemeriksaan kejiwaan.

"Ini lah nanti yang akan disambungkan, dihubungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan, sehingga dengan penetapan terhadap dua anak ini sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata dia.

Baca juga: Gadis ABG yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya di Duren Sawit Kesehariannya Ngamen, Jadi Anak Punk

"Maka Anak KS dan Anak PA telah dilakukan penahanan, namun saat ini sedang diantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan observasi psikiatrikum," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa selain KS (17), anak PA (16) juga ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan tersebut setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti. Adapun KS dan PA merupakan kakak beradik.

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujarnya.

Baca juga: Anak Kandung yang Bunuh Ayahnya Terbukti Melakukan Penusukan, Polisi Berlakukan Status Ini

"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.

Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Ade Ary.

Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, Anak PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

"Kemudian Anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.

"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.

Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Ade Ary. 

Alasan PA Ikut membantu kakaknya mengahbisi nyawa sang ayah

Polisi mengungkap alasan anak PA (16) juga tega menghabisi nyawa ayahnya S (55), yang merupakan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

PA merupakan adik dari KS (17), yang keduanya ditetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, keduanya sakit hati kerap dipukuli korban.

"Alasannya karena mereka sakit hati sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Tak berhenti sampai di situ, keduanya merasa sakit hati karena disebut oleh korban sebagai anak yang tak berguna.

"Kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram," ucap Ade Ary. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved