Kriminalitas
Komplotan Maling Motor Tabrak dan Pukul Polisi, Langsung Ditembak
Persitiwa tersebut terjadi Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (1/7/2024) dini hari.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SURABAYA - Komplotan maling motor menabrak dan memukul polisi ketika akan ditangkap, akibatnya polisi menembak komplotan maling yang berjumlah dua orang tersebut.
Persitiwa tersebut terjadi Jalan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (1/7/2024) dini hari.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolsek Sukolilo, I Made Patera Negara mengatakan, kedua pelaku diketahui bernama Muafi (21) dan Bahrul Ulum (20).
Keduanya merupakan warga Kabupaten Bangkalan, Madura.
Saat beraksi di Jalan Medokan Ayu, Rungkut, pada pukul 05.00 WIB, mereka menggunakan motor Honda Vario warna merah bernomor polisi M 4904 GM.
Baca juga: Maling Motor Ditangkap Saat Besuk Temannya di Sel Tahanan Polres, Pakai Baju yang Sama Saat Beraksi
"Saat di TKP, tersangka Muafi turun dan langsung mencuri sepeda motor Honda Scoopy S 6072 JCM yang diparkir. Kemudian didorong oleh tersangka Bahrul Ulum," ujarnya.
Kemudian, keduanya mendorong sepeda motor tersebut dengan kecepatan tinggi, dengan melintasi Jalan Merr.
Anggota Polsek Sukolilo yang curiga pun mengejar para pelaku.
Mengetahui ada petugas polisi yang mengejar mereka kedua maling tersebut mempercepat laju sepeda motornya.
Bahkan, mereka terus dikejar polisi hingga Jalan Kenjeran.
Baca juga: Viral, Maling Motor di Beji Depok Tukar Motor CRF Trail dengan Sebungkus Gorengan
Ketika polisi makin dekat tersangka bernama Bahrul menabrakkan sepeda motornya ke salah satu petugas.
Sementara Muafi nekat memukul petugas hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah," ujarnya.
Kata Patera, anggotanya langsung menembak lengan kanan tersangka Bahrul dan kaki kiri Muafi.
Aparat kepolisian menyebut tindakan itu dilakukan karena tindakan para pelaku membahayakan.
Baca juga: Komplotan Maling Motor Ini Pakai Jasa Ahli Kunci dalam Melancarkan Aksinya
"Tersangka kemudian dibawa ke RSU Haji Sukolilo untuk perawatan medis. Kemudian setelah selesai dibawa ke Polsek Sukolilo untuk diperiksa lebih lanjut," ucapnya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.