Kriminalitas
Komplotan Maling Motor Ini Pakai Jasa Ahli Kunci dalam Melancarkan Aksinya
Dari keterangan pelaku pencurian, Chandra mengatakan kedua juru petik dibantu oleh W yang bertugas sebagai penyedia alat membuat kunic T.
Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - 11 buah sepeda motor hasil curian diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang berisikan enam orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan enam pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Kramat Pulo, Kecamatan Senen dan juga Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari penangkapan dua pelaku berinisial MRMN (27) dan RK (26) di Senen pada Senin (28/5/2024).
Dari tangan keduanya diamankan empat unit sepeda motor hasil curian yang disimpan di dalam kontrakan.
Kemudian dua motor lainnya diamankan polisi di dua tempat lain yaitu kawasan Stasiun Senen dan Slipi, Jakarta Barat.
Baca juga: Sasar Motor yang Diparkir di Gang, Komplotan Maling Ini Bisa Bawa kabur 4 Motor Setiap Harinya
Keesokan harinya, empat pelaku yang berprofesi sebagai penadah, kurir, dan ahli kunci diamankan di Kabupaten Karawang. Ke empatnya yaitu FH (19), W (34) dan C (39).
Dalam penangkapan tersebut, lima sepeda motor hasil curian turut diamankan polisi.
Dari keterangan pelaku pencurian, Chandra mengatakan kedua juru petik dibantu oleh W yang bertugas sebagai penyedia alat membuat kunic T.
W bahkan diketahui dalam dua tahun terakhirnya bertugas membuat lunci leter T.
Dengan alatnya memampukan MRMN dan RK bisa mencuri tiga hingga empat motor dalam sekali aksi.
"Mereka beraksi di gang-gang sepi dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Dalam menjalankan aksinya, dua pelaku pencurian membawa doblis (pistol mainan) untuk menakuti warga jika aksinya tepergok," kata Chandra di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Cerita Maling Motor Bawa Pistol Revolver di Bekasi, Pedagang Wanita Diancam Mau Ditembak
Sejumlah wilayah pencurian sepeda motor yang dilakukan keduanya yaitu di lima kota DKI Jakarta, Cikarang, hingga Karawang.
Bahkan, saking seringnya melakukan pencurian, pelaku lupa jumlah aksinya dan hanya menyampaikan kisaran 50 hingga 100 kali aksi.
"Setelah motor dicuri, FH bertugas untuk membawanya ke Karawang dan di sana, motor tersebut dijual ke perantara penadah yaitu N dan dari N ke penadah akhir yaitu C," sambung Chandra.
Baca juga: Maling Motor Umbar Tembakan Setelah Gagal Curi Motor di Kemanggisan Pulo Palmerah
Harga sepeda motor dijual kisaran Rp 2.500.000. Tak hanya itu, para pelaku juga merakit motor dua tak menjadi tipe KLX untuk menaikkan harga.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda.
Untuk pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (raf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.