Kriminalitas

Fakta Oknum Guru SMA Setubuhi Muridnya Hingga 7 Kali Selama 7 Bulan, Mau Menikahi Bila Hamil

Ini Fakta Oknum Guru SMA di Bengkulu Setubuhi Muridnya Hingga 7 Kali Selama 7 Bulan, Mau Menikahi Bila Hamil

Editor: dodi hasanuddin
TribunBengkulu
Fakta Oknum Guru SMA Setubuhi Muridnya Hingga 7 Kali Selama 7 Bulan, Mau Menikahi Bila Hamil 

Merasa modus yang digunakannya berhasil, SI kembali mengajak Mawar untuk berhubungan intim.

Awalnya di hotel sama, kini dia menyasar hotel lainnya.

Kali ini SI merayu siap  bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban, termasuk bila korban hamil sang guru mau menikahinya.

Baca juga: Siswi SMA Pelaku Bullying Terhadap Siswi SMP di Kelurahan Bedahan Sawangan Depok Ditangkap Polisi

Korban pun mau mengikuti ajakan SI dengan harapan nilainya tinggi.

3. Teman Lapor ke Orangtua Korban

Seorang teman Mawar memberitahu orangtua Mawar tentang perilaku SI.

Mendengar laporan tersebut Ibu korban kaget.

Sang ibu lalu menanyai Mawar tentang kebenaran bahwa oknum guru itu telah menyetubuhinya.

Baca juga: Tinggalnya di Gunung Sindur Bogor, Guru Olahraga yang Ngajar di Ciputat Tangsel Hamili Siswi SMA

Mawar pun membenarkan hal tersebut.

Sang ibu lalu melaporkan hal tersebut ke Polresta Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).

4. Oknum Guru Ditangkap di Rumahnya

Polresta Bengkulu langsung melakukan pengumpulan barang bukti, dan menghimpun keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya pada Sabtu malam polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Polisi menangkap oknum guru tersebut.

Baca juga: Viral Video Tari Bugil di Medsos, Pelaku Rupanya Siswi SMA Berusia 17 Tahun Asal Citeureup

Tak pelak, Istri dan anaknya menyaksikan penangkapan SI.

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancamannya 15 tahun penjara.

Apakah ada korban lainnya? "Kami masih dalami," jawab Nava.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved