Kabupaten Bogor
PKL di Puncak Bogor Menolak Dipindah ke Rest Area Gunung Mas, Bentrok dengan Satpol PP
Buntut dari kericuhan yang terjadi, petugas mengamankan sejumlah orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISARUA - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Kabupaten Bogor menolak lapak mereka dibogkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, mereka bahkan melakukan perlawanan pada Senin (24/6/2024) siang.
Akibatnya kericuhan pun tak bisa dihindari, kedua kubu baik dari para pedagang dan petugas Satpol PP terlibat aksi saling dorong.
Buntut dari kericuhan yang terjadi, petugas mengamankan sejumlah orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Ada yang diamankan tadi kalo tidak salah dua orang betul betul melakukan perbuatan anarkis kepada anggota kita," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid seperti dilansir dari TribunnewsBogor.
Baca juga: Kondisi Terkini PKL Puncak Bogor Lakukan Pelawanan Saat Ditertibkan, Bakar Ban Jalanan Jadi Macet
Cecep Imam Nagarasid mengatakan kericuhan kerap terjadi ketika penertiban dilakukan.
Meski begitu, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari kericuhan yang terjadi, ia telah memerintaahkan jajarannya untuk tidak bertindak represif terhadap masyarakat.
"Kalau yang namanya pembongkaran apalagi tadi penghadangan pasti ada benturan fisik, tapi khususnya Pol PP Kabupaten Bogor melakukan langkah-langkah humanis, santuy di dalam penanganan tersebut tapi ketika para PKL melakukan anarkis maka kami melakukan tindakan sesuai ketentuan di ambil unsur kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan kios pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Baca juga: PKL Puncak Tolak Pindah ke Rest Area Gunung Mas, Ini Ultimatum dari Pemkab Bogor
Penertiban yang dilakukan pada pagi hari ini melibatkan personel gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, dan juga Polri.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid nengungkapkan terdapat ratusan bangunan liar yang ditertibkan.
"Hari ini kita melakukan penataan yang di sampaikan tadi oleh pimpinan, Pak Pj Bupati sangat jelas jadi hari ini kita akan melakukan penataan kurang lebih 331 bangunan liar," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
Ia mengaku, pihaknya telah memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL sebelum giat penertiban dilakukan.
Dalam pemberitahuan tersebut, ungkapnya, para PKL diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengosongkan bangunannya.
Baca juga: Rest Area Gunung Mas Operasi Penuh pada 27 Juni 2024, PKL Puncak Dipaksa Kosongkan Lapak Segera
"Tapi sampai tadi dan juga malam mereka tidak melakukan itu mangkanya kami ingin tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri termasuk unsur yang lain melakukan penindakan terhadap mereka," ungkapnya.
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Babakanmadang itu menuturkan, usai ditertibkan nantinya para PKL akan dipindahkan ke Rest Area Gunung Mas yang telah disediakan.
"Kita berharap itu menjadi sentral nanti oleh-oleh Kabupaten Bogor atau central wisata di Kabupaten Bogor sehingga merek bisa berjualan produk-produk yang dimiliki wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Pemkab Bogor beri insentif bagi PKL yang bersedia direlokasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengultimatum para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Puncak untuk pindah ke Rest Area Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, pada 24 Juni 2024.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Sabtu (22/6/2024).
"Insyallah, 24 Juni 2024 kita lakukan proses pemindahan PKL di Puncak ke lokasi Rest Area Gunung Mas. Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah-Red) dan semua stakeholder terkait solid terkait hal ini," kata Asmawa.
Terkait adanya sejumlah pedagang yang menolak pindah ke Rest Area Gunung Mas, dia menegaskan tidak semua kebijakan memuaskan semua orang.
"Tidak mungkin ada kebijakan yang semuanya diterima, pasti ada pro dan kontra. Bagi yang menolak, kami akan berikan pemahaman karena ini bukan untuk kepentingan pribadi atau perorangan tetapi kepentingan bersama," papar Asmawa.
Pemerintah Kabupaten Bogor sudah memberikan sejumlah insentif kepada para pedagang dan pelaku usaha agar pindah ke Rest Area Gunung Mas.
"Kami berikan bebas retribusi selama enam bulan, bebas penyambungan dan biaya bulanan air bersih, dan bebas parkir," ucap Asmawa.
Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mengatur pintu keluar masuk ke Wisata Agro Gunung Mas agar melewati rest area.
"Semua wisatawan yang keluar masuk ke Gunung Mas nanti harus melewati rest area ini,” kata Asmawa.
Menurutnya, rencana pemerintah memindahkan PKL ke Rest Area Gunung Mas sebetulnya sudah lama. Namun baru kali ini bisa dieksekusi.
"Latar belakang dibangunnya rest area tersebut adalah permintaan dari para pedagang. Sekarang rest area sudah jadi, sudah dibuatkan. Mari sama-sama kita gunakan, kita manfaatkan. Kita pastikan rest area itu layak untuk dijadikan area perdagangan,” tandas Asmawa.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.