Kriminalitas
Pihak dari Polda Jabar Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diundur Pekan Depan
Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar tidak hadir dalam sidang.
Anak buahnya tidak menjalankan pembuktian secara ilmiah sehingga berefek domino.
Kapolri sendiri bicara kasus Vina pada momen lewat amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).
Listyo meminta agar para lulusan STIK-PTIK harus jadi pengayom masyarakat.
Sebagai polisi, para wisudawan dituntut memiliki kemampuan dan kualifikasi yang baik dalam melakukan penyidikan.
Yang terpenting adalah mengutamakan SCI dalam pengungkapan perkara.
Kapolri pun mengungkapkan akar permasalahan kasus Vina Cirebon yang tengah jadi sorotan masyarakat beakangan ini, karena pembuktian awal tidak menggunakan metode SCI.
"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo melalui Komjen Agus.
Hal itu membuat kasusnya bergulir penuh kejanggalan hingga Polri dicap tidak profesional. Bahkan Kapolri juga menyinggung soal penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polda Jabar.
"Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ucapnya.
Listyo menegaskan, pengungkapan kasus harus dengan alat bukti kuat dan tidak diragukan.
"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," tuturnya.
Listyo mencontohkan pengungkapan kasus pembunuhan dokter Mawartih Susanti di Nabire, Papua Tengah.
"Berdasarkan scientific crime investigation, pelaku berhasil diidentifikasi dengan hasil pengujian sampel DNA pada barang bukti," jelasnya.
Para wisudawan diminta menjadi polisi yang lengkap, profesional dalam menangani kasus hingga mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."
"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," papar Listyo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditangkap Pegi Pernah Diminta Cap Sidik Jari di 3 Kertas Kosong dan 1 Kertas Bertuliskan Mayat.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Fakta Terbaru Hakim Eman Pimpin Sidang Praperadilan Pegi, Egi Ripra Punya Hubungan Sama Vina Cirebon |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon Bakal Ditangani Secara Tuntas, Kapolri Kerahkan Propam dan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Beberkan Jejak Digital, Bentuk Perlawanan Atas Tuduhan Penyidik |
![]() |
---|
Vina Cirebon Digagahi saat Masih Perawan oleh Pegi Setiawan alias Perong dan 6 Terpidana Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.