Kriminalitas

Diajak Jalan dan Dijanjikan Baju Baru, Seorang Bocah Malah Diajak Ngamar dan Dicabuli Kakak Kandung

Kasus pencabulan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya itu akhirnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Buleleng, Bali.

|
Editor: murtopo
TribunJogja
Ilustrasi. Diajak jalan-jalan dan dijanjikan dibelikan baju baru seorang anak berusia 14 tahun di Buleleng, Bali malah dibawa ke penginapan dan dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BULELENG - Diajak jalan-jalan dan dijanjikan dibelikan baju baru seorang anak berusia 14 tahun malah dibawa ke penginapan dan dicabuli oleh kakak kandungnya sendiri.

Nasib memilukan dialami oleh seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali tersebut.

Kasus pencabulan yang dilakukan kakak kandung terhadap adiknya itu akhirnya terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Buleleng pada 15 Juni 2024.

Pelaku yang diketahui berinisial GA dan berusia 24 tahun langsung ditangkap dan ditahan. GA juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Fakta Kisah Perselingkuhan di Jawa Timur, Berawal Adik Sering Pakai Daster Tanpa Dalaman

GA disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan, kronologis peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng, pada 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejadian berawal saat pelaku mengajak adiknya atau korban keluar rumah.

Korban dibujuk dengan diiming-imingi akan dibelikan baju baru.

Namun korban justru dibawa ke sebuah penginapan oleh pelaku.

Baca juga: Gara-gara Tak Bayar Utang Rp 70.000 Pemeran Tuyul di Rumah Hantu Pasar Malam Dibakar Joki Tong Setan

"Korban dijanjikan akan dibelikan baju. Pelaku saat itu membawa ke penginapan untuk dicabuli," beber dia.

Ia menyebutkan, GA sempat mengancam akan membunuh korban untuk menakut-nakuti agar korban mau menuruti permintaannya.

"GA (pelaku) sempat mengancam korban. Ancamannya kalau tidak mau akan dibunuh,” ujarnya di Buleleng, dikonfirmasi Senin (24/6/2024).

Diatmika menjelaskan, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved