Sabtu, 18 April 2026

Kriminalitas

Anggota Polri Terlibat Hingga Bekingi Judi Online Bakal Kena Sanksi, yang Terberat Pemecatan

Polri bakal tindak tegas amggotanya bila terbukti terlibat dalam aksi judi online, sanksi terberatnya adalah pemecatan.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polri tak main-main apabila ditemukan ada anggotanya yang terlibat dalam judi online atau judol.

Sanksi terberat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pun bakal diberikan.

"Pasti akan kami tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Ia menuturkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan serta pencegahan kepada anggota.

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online di 3 Situs, Tangkap 18 Tersangka

Hal itu dilakukan supaya anggota benar-benar tak terlibat dalam judi online yang hingga saat ini masih merajalela. 

Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan yang sudah dan tak berupaya melanggarnya.

Baca juga: Banyak Aparat Penegak Hukum Main Judi Online, Menko Polhukam: Pimpinan Sudah Tahu Siapa yang Main

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh Polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," kata dia.

"Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved