Kriminalitas

Sosok RD Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Ditangkap Polisi, Masih SMP Jadi Kurir Narkoba

RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya dengan aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

Editor: murtopo
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih SMP berinisial RD (15) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina kembali terjerat kasus narkotika usai bebas dari hukuman 8 bulan.

Dikutip dari Tribunjabar.id, RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya dengan aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

RD masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tercatat sebagai warga di Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat

RD kembali ditangkaplagi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Purwakarta.

Siswa SMP tersebut sebelumnya pernah ditangkap anggota Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (12/3/2023).

Kemudian Polisi kembali meringkus RD setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah Purwakarta pada Rabu (19/6/2024).

"Kemudian kita kembangkan informasi itu dan ditangkaplah anak ini di wilayah Purwakarta," ucap Kapolres.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, RD pernah diamankan pihaknya pada 2023.

"Menurut keterangan si anak ini, sekitar bulan April (2024), ia melakukan hal yang sama," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Mapolres Purwakarta, Jumat (21/6/2024).

AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan dari tangan RD, pihaknya mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.

Selain RD, polisi juga mengamankan pria dewasa yakni I (26) yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan I, polisi mengamankan dua buah paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Dari pengakuan RD, ia mendapat imbalan Rp 1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu.

Polisi buru bandar sabu

Kepada polisi, RD mengaku disuruh pria berinisial R untuk mengantarkan sabu-sabu ke sejumlah titik sesuai map yang diberikan R yang saat ini masih buron.

RD mengenal R dari teman pergaulan. Kemudian R ini bekerja sama dengan anak di bawah umur untuk ditugaskan sebagai pengedar narkotika," katanya.

Kapolres mengatakan RD berperan sebagai kurir Narkoba.

"Dalam setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual, ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucap Kapolres.

Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut.

"Kami masih mendalami semuanya, baik peredaran, pemasok, hingga pemeriksaan keluarga," ucapnya.

Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 10,22 gram dari tangan RD.

Polisi kemudian menggeledah rumah RD di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.

Selain itu, polisi turut menyita alat isap serta satu unit hadphone.

"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.

Konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun

Dari keterangan pihak kepolisian, RD sudah kecanduan narkoba sejak masih usia 13 tahun.

Setahun kemudian, RD telah menjadi pengedar narkoba.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar, Selasa (14/3/2023).

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," tambah dia.

RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.

Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

Menurutnya, RD kerap membeli sabu kepada tersangka I dan melakukan barter.

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter," kata dia.

"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.

Ia juga membenarkan RD membeli narkoba secara online dan kembali menjualnya secara online serta secara langsung.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Untung Rp 700.000 per hari

RD mengaku mengedarkan obat terlarang daftar G atas dasar motif ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.

"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa (14/3/2023).

RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi.

Sebab, uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.

RD menuturkan bahwa orangtuanya tidak mengetahui tindak penyalahgunaan narkotika ini meski ia membungkus barang edarannya di rumah.

"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur AKBP Edwar Zulkarnain.

Dikutip dari Tribunjabar.id, RD diketahui sebagai anak Lilis Karlina dari pernikahannya dengan aktor keturunan Pakistan, Kieran Sidhu.

RD masih berstatus sebagai pelajar SMP dan tercatat sebagai warga Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD memiliki dua orang kakak dari pernikahan Lilis Karlina sebelumnya dan juga satu adik perempuan dari pernikahan ibunya yang terakhir bersama pengacara.

Untuk tindak pengedaran obat terlarang ini, RD dikenakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, tetapi karena masih di bawah umur maka akan ada penanganan khusus.

Sementara atas tindakan mengonsumsi sabu tersebut, RD tidak dikenakan pasal hukum karena berstatus sebagai pengguna bukan pengedar.

Kendati demikian RD akan tetap menjalani asesmen dari kepolisian.

“Polres Purwakarta tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Purwakarta,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved