Kriminalitas
Paman yang Cabuli 2 Keponakannya di Tapos Depok Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Perbuatan F terhadap kedua keponakannya itu dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS -- Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengungkapkan bahwa F (32) paman yang diduga mencabuli keponakannya berinisial A (9) dan T (7) di Cilangkap, Tapos, Kota Depok, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan F terhadap kedua keponakannya itu dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Sudah (tersangka). Untuk pamannya sudah dilakukan penahanan sedangkan IRN (58), kakek korban masih dalam proses penyidikan,” kata Iptu Nurhayati seperti dilansir Kompas.com, Kamis (21/6/2024).
Atas perbuatannya F terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Baca juga: Bejat! Kakek dan Om Diduga Rudapaksa Dua Bocah di Tapos Depok
Sementara dua korban masig-masing A dan T sudah dibawa ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Depok untuk diperiksa kejiwaannya.
“Kedua korban sudah dilakukan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok,” jelas Nurhayati.
Sejauh ini, kondisii para korban sudah membaik. Sebelumnya diberitakan, kakak adik diduga jadi korban pencabulan oleh paman dan kakeknya sendiri di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Baca juga: Dua Tahun Dicabuli Kakek dan Paman, Bocah Kakak Beradik di Tapos Depok Trauma Berat
Pencabulan itu disebut sudah berlangsung selama dua tahun. Namun, korban baru bercerita kepada ibunya pada pertengahan Mei 2024.
Akan tetapi, IRN membantah mencabuli kedua cucunya. Ia kaget saat rumahnya didatangi polisi pada Selasa (4/6/2024) dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
"Saya tidak pernah melakukan. Saya kaget itu, baru tahu pas waktu maghrib (tanggal 4), saya bilang, 'Kenapa saya ditangkap, saya harus tahu dulu kenapa saya ditangkap'," ungkap IRN kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Dilaporkan Anak ke Polisi Diduga Cabuli Cucu, Kakek di Depok Bantah dan Serang Balik Ibu Korban
IRN disebut kerap melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya, lebih tepatnya di kamar mandi dan kamar tidur.
Namun, IRN membantahnya. "Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah (tidak ada)," tegas IRN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman yang Cabuli Kakak Adik di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/21/07200731/paman-yang-cabuli-kakak-adik-di-depok-ditetapkan-sebagai-tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.