Kabar Artis

Agnes Mo Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Pidana Penjara Lima Tahun Jika Tak Bayar Rp 1,5 Miliar

Minola menyebut kasus yang diduga dilakukan Agnez Mo bisa menjadi pelajaran penting bagi semua penyanyi, untuk taat kepada UU Hak Cipta

Kompas.com
penyanyi Agnes Monica atau Agnes Mo dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTAAgnes Monica atau Agnes Mo tersandung masalah hukum setelah pencipta lagu Ari Bias melaporkannya atas tindak pidana ke Bareskrim Polri.

Pelaporan tersebut terkait dengan Hak Cipta yang diduga dilanggar Agnes Mo saat konser di HW Group beberapa tahun lalu.

Saat manggung, Agnes Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias untuk dinyanyikan oleh Agnes Monica.

Namun, saat konser di HW Group itu, Agnes Mo menyanyikan Bilang Saja tanpa meminta izin lebih dulu kepada Ari Bias sebagai pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut.

Baca juga: Keluarga Tahu Virgoun Ditangkap karena Narkoba dari Teman, Febby Carol Mengaku Awalnya Tak Percaya

Ari Bias pun mengambil Langkah melaporkan mantan kekasih Dirly Dave ini ke Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024) melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Langkah ini diambil Ari Bias setelah Agnes Mo tidak menggubris somasi yang dilayangkan Ari Bias.

"Jadi ini bentuk tindak lanjut dari preskon kami beberapa waktu lalu, atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo,” kata Minola Sebayang.

“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo" sambungnya.

Baca juga: Gagal Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Kampung Lio Depok Babak Belur Dihajar Warga

Langkah Agnez Mo tidak meminta izin kepada Ari Bias untuk menyanyikan lagu 'Bilang Saja' saat konser di HW Grup di tiga kota, diduga telah melanggar UU Hak Cipta 

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," ucapnya.

Atas kasus tersebut, Agnez Mo terancam hukuman pidana penjara tiga sampai lima tahun penjara, serta membayar denda kepada pencipta lagu tersebut.

"Dendanya itu sesuai somasi kami, satu konser itu kita mintanya Rp 500 juta jadi kalau 3 konser ada Rp 1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," jelasnya.

Baca juga: Cerita Warga Kompleks Perumahan Subsidi Jokowi, Tak Punya Tetangga Hingga Banyak Aksi Penjarahan

Minola menyebut kasus yang diduga dilakukan Agnez Mo bisa menjadi pelajaran penting bagi semua penyanyi, untuk taat kepada UU Hak Cipta, serta penegakkan hukum harus berjalan.

"Jadi mudah-mudahan penegakkan hukum kepada setiap orang atau siapapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin maka hukum akan menantinya," ujar Minola Sebayang. (ari)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved