Berita Jakarta
NIK Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan, Semua Demi Bansos Agar Tepat Sasaran
warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS diterima atau tidak, dapat melihatnya melalui website siladu.jakarta.go.id
Rencana penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai bulan Maret 2024.
Pemprov DKI Jakarta terus memverifikasi dan memvalidasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Upaya tersebut sebagai peran pemerintah daerah yang diamanatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: Catatkan Capaian Positif, BSI Jadi Bank Syariah Terbaik dan Hery Gunardi Jadi CEO of The Year
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara nasional.
Perbaikan DTKS guna mewujudkan penerima bantuan tepat sasaran. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS, hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
“Kita ketahui bahwa data bersifat dinamis, sehingga penting dilakukan evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” kata Kepala Dinsos Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari.
Baca juga: Fakta Tukang Bubur Sumsum Jaringan Teoris ISIS di Karawang Mau Ledakan Bom, Sasarannya Jokowi?
Premi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data seluruh bansos dengan sejumlah data pembanding lain.
Menurut dia, DTKS disandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Selain itu, Dinas Sosial juga melakukan pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan.
Baca juga: Sedapnya Kuliner Soto Ayam Ceker Cak Cholik di Sawangan Depok, Bumbunya Terasa Pas di Lidah
Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022.
Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639.
Selanjutnya, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada APBN, seperti PKH, BPNT dan penerima PBI JKN.
Baca juga: Siswa SMP Korban Tewas Tawuran di Depok Anak Yatim-piatu, Ditinggal Kedua Orangtuanya Sejak Bayi
“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” lanjut dia.
Dasar dari penentuan fakir miskin sudah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yakni tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun, dan pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
Termasuk, tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama setahun terakhir, tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng, tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
Baca juga: Ibu Asuh Berharap Korban Tewas Tawuran di Depok Bisa Berjumpa dengan Kedua Orang Tuanya
Sedapnya Kuliner Soto Ayam Ceker Cak Cholik di Sawangan Depok, Bumbunya Terasa Pas di Lidah |
![]() |
---|
Tips Memilih Kursi Kerja Berkualitas, Awet, dan Nyaman agar Terhindari dari Nyeri Punggung |
![]() |
---|
Fakta Terbaru, Sinyal Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Kebenaran Pembunuhan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Remaja Depok Usia 16 Tahun Diam-diam Masuk Kamar Gadis Malam Hari Lakukan Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.