Kriminalitas

Maling Motor Babak Belur Diamuk Warga yang Sedang Ronda di Cisarua Kabupaten Bogor

Pelaku lansgugn dikeroyok oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh Tim Polsek Cisarua yang dipimpin oleh Ipda Buana Adi Putra.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ending, pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polsek Rumpin pada Selasa (11/2024). 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 17,8 juta.

"Tersangka adalah seorang buruh harian lepas. Pelaku ditangkap di Ciawi dan kini ditahan untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi di Gang Sempit di Wilayah Jatijajar Depok 

Penangkapan maling motor juga terjadi di Kampung Cipanggalur RT 01/RW 02, Desa Candali Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.

Pencurian dengan kekerasan ini terjadi di rumah milik warga bernama Asih pada Selasa (11/6/2034) pukul 02.30 WIB.

Pelaku Reza Maulana Yusuf bin Abdul Salam (30) masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, mengatakan pelaku seorang buruh berusia 30 tahun, beralamat di Kampung Gang Kangkung RT 05/RW01, Desa Kemang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berhasil ditangkap. Namun saat hendak dibawa ke Mako Polsek Rancabungur, pelaku berusaha melarikan diri dan mengalami luka pada bagian kepala akibat terjatuh dari kendaraan," ujarnya.

Polisi lalu membawa pelaku ke Rumah sakit terdekat untuk di tangani medis.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan mengumpulkan barang bukti. Kasus ini akan terus dikejar dengan melakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, STNK atas nama Asih, kunci kontak sepeda motor, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A02.

"Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," beber Azis.

Pelaku curanmor lainnya yang ditangkap polisi adalah Ending. Pria berusia 27 tahun ini ditangkap pada Selasa (11/2024) pukul 14.00 WIB oleh Polsek Rumpin.

Penangkapan ini berlangsung di Kampung Gobang, Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo menjelaskan E (27) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di daerah Gobang, Kecamatan Rumpin.

"Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rumpin," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved