Kriminalitas
Pengendar Narkoba di Depok Edarkan Ganja Lewat Jasa Ekspedisi, Dikemas dalam Bungkus Ikan Asin
Dua orang pengedar ganja tersebut menjual narkotika tersebut melalui jasa ekspedisi dan dikemas dalam bungkus ikan asin.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Polda Metro Jaya menangkap dua orang residivis terkait kasus narkotika jenis ganja di Sukmajaya, Depok.
Untuk pelaku Angga, ia yang juga pengedar ganja lainnya ini ditangkap di daerah Tapos, Depok.
Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.
Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.
Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.