Kriminalitas

Sasar Motor yang Diparkir di Gang, Komplotan Maling Ini Bisa Bawa kabur 4 Motor Setiap Harinya

Diketahui, kedua pelaku kerap pula beraksi di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cikarang hingga Karawang.

Editor: murtopo
Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi maling helm motor. 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - KOmplotan maling sepedamotor yang biasa beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah selaku mengatakan bahwa komplotan curanmor yang diamankan tergolong lengkap dengan peran masing-masing.

Pelaku dengan inisial MRMN (27) dan RK (26) merupakan juru petik (pencuri utama) yang beraksi dengan menggunakan kunci leter T.

Sementara pelaku W (34) bertindak sebagai juru pembuat kunci T.

Baca juga: Cerita Maling Motor Bawa Pistol Revolver di Bekasi, Pedagang Wanita Diancam Mau Ditembak

Selanjutnya ada tiga pelaku lain masing-masing FH (19), N (27) dan C (39) yang merupakan penadah.

"Awalnya, pengungkapan dilakukan pada 28 Mei lalu pukul 01.10 WIB dengan lokasi di Jalan Kramat Pula, Senen. Kami mengamankan dua pelaku yakni MRMN dan RK," ujar Chandra, Senin (10/6/2024).

Di kontrakan pelaku ditemukan empat unit sepeda motor curian hingga senjata mainan seperti Dompis.

Senjata Dompis dipakai pelaku untuk menakut-nakuti warga jika aksi keduanya diketahui.

"Saat dilakukan pendalaman, pelaku mampu menggasak tiga hingga empat motor per harinya, dengan menyasar motor-motor yang ada di gang atau terparkir di depan rumah," ucapnya.

Baca juga: Terekam CCTV, Maling Motor Beraksi di Gang Sempit di Wilayah Jatijajar Depok 

Diketahui, kedua pelaku kerap pula beraksi di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Cikarang hingga Karawang.

Usai dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua sepeda motor lainnya yang ditempatkan pelaku di kawasan Senen dan Slipi, Jakarta Barat.

Kemudian, pihaknya menelusuri arah penjualan sepeda motor curian sehingga empat pelaku lain berhasil diamankan yang berperan sebagai penadah dan juru olah kunci.

Empat pelaku tersebut diamankan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Maling Motor Umbar Tembakan Setelah Gagal Curi Motor di Kemanggisan Pulo Palmerah

Dari tangan pelaku ditemukan pula lima buah sepeda motor hasil curian.

"Jadi motor ini dijual mereka paling murah kisaran Rp 2.500.000," ujar Chandra.

Adapun para pelaku curanmor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sementara tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun. (raf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved