Depok Hari Ini
11 Oknum Warga Depok yang Buang Sampah Sembarangan Cuma Kena Sidang Tindak Pidana Ringan
Abdul Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan OTT di seluruh kecamatan dan kelurahan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
Sementara itu pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda Rp 24 juta hingga kurang selama 3 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Kabid Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan pembuangan sampah liar.
“Sesuai dengan Perda Pengelolaan Sampah bahwa membuang sampah liar di tempat yang tidak ditentukan akan dikenakan denda 25 juta atau kurungan selama 3 bulan,” kata Ardan, Senin (10/6/2024).
“Saya berharap kedepannya masyarakat yang masih coba-coba membuang sampah secara liar akan ditindak dengan sangat tegas,” sambungnya.
Untuk menegakkan peraturan tersebut, DLHK Kota Depok secara rutin mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pembuangan sampah liar.
Bahkan, DLHK Kota Depok sudah membentuk Tim Gempur (Gerakan Pemburu Sampah Liar) untuk memburu warga yang membuang sampah sembarang.
Nantinya, DLHK bekerjasama dengan Satpol-PP selaku penegak Perda akan menindak warga yang masih membuang sampah liar. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.