Depok Hari Ini

Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar Kota Depok Jaring 11 Warga yang Buang Sampah Sembarangan

DLHK Kota Depok melalui Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) akhirnya menjaring 11 warga pelaku pembuangan sampah liar pada Sabtu (08/06/24).

|
Editor: murtopo
dok. DLHK Depok
Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) DLHK Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pembuang sampah liar di wilayah Kota Depok, Sabtu (08/06/24) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK -- Maraknya aksi buang sampah sembarangan oleh sejumlah warga di pinggir jalan maupun sungai membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi rawan pembuangan sampah liar. 

DLHK Kota Depok melalui Tim Gerakan Pemburu Sampah Liar (Gempur) akhirnya menjaring 11 warga pelaku pembuangan sampah liar pada Sabtu (08/06/24).

Dilansir dari berita.depok.go.id, Kepala DLHK Depok, Abdul Rahman mengatakan, pihaknya sudah sering mengadakan OTT bagi pembuang sampah liar, namun masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Untuk itu, pihaknya lebih memasifkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Baca juga: Awas! Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Depok Bakal Didenda Rp 25 Juta hingga Kurungan 3 Bulan

"Kita tidak bisa terus menerus setiap hari melakukan pengawasan. Maka, kemarin dengan bantuan masyarakat, kita lakukan upaya represif OTT," tutur dia kepada berita.depok.go.id, Minggu (09/06/24).

Dari operasi tersebut, kata Abra, sapaan akrab Kepala DLHK Depok, ada 11 orang yang tertangkap dan sedang dalam proses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan.

DLHK Kota Depok akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok terkait tindak pidana ringan.

Abra menjelaskan, pihaknya sudah menjadwalkan OTT di seluruh kecamatan dan kelurahan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

Baca juga: Tegur Orang Buang Sampah di Sungai, Kakek 60 Tahun di Kampung Pitara Depok Malah Dianiaya Pelaku

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan, terlebih jika ada CCTV di lokasi-lokasi rawan tersebut. Ini kami akan terus lakukan secara rutin dan terukur," katanya.

Abra mengimbau kepada masyarakat yang masih membuang sampah secara liar agar membuang sampah di tempatnya.

Dia pun mengajak masyarakat untuk memilah sampah dan mengikuti prosedur pembuangan sampah di lingkungan masing-masing.

"Semua harus rela dan berkorban. Pengumpulan sampah ada iuran kepada RT, tukang gerobak dan sebagainya, ini tolong dipatuhi," ungkapnya.

"Jangan sampai karena tidak mau membayar iuran, tetapi malah membuang sampah di jalan dan sungai," pungkas Abra.

Baca juga: Awas, Buang Sampah Sembarangan di Kali Ciliwung Depok Bisa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Denda Puluhan Juta

Sementara itu pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Kota Depok, Jawa Barat akan dikenakan denda Rp 24 juta hingga kurang selama 3 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved