Pencabulan Anak

Pencabulan Anak di Tangsel Ternyata Pembuatan Video Atas Ide Ibu Kandung

IS menawarkan R untuk merekam aksi pornografi dengan sang suami, namun saat itu, suami R tidak ada di tempat

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Tersangka R (22), ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapati adanya fakta baru kasus pencabulan yang menimpa anak 5 tahun oleh ibu kandungnya, R (22) di Tangerang Selatan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, R mengaku bahwa video pencabulan terhadap anak kandungnya itu diambil pada 30 Juli 2023 atas inisiatif dirinya sendiri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, R memiliki ide bejad tersebut usai mendapat perintah dari seseorang di media sosial Facebook dengan akun Icha Shakila (IS).

"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," ujar Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: 432 Calon Jamaah Haji Kloter 56 JKS Asal Kabupaten Bogor Diberangkatkan ke Mekah

IS menawarkan R untuk merekam aksi pornografi dengan sang suami, namun saat itu, suami R tidak ada di tempat.

"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," katanya.

Atas hal tersebut, R membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.

Baca juga: Komisi E DPRD DKI Jakarta Bakal Gelar Audiensi Buntut Konflik Internal di SMAN 65 Jakbar

"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," ucap Hendri. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved