Berita Jakarta

Komisi E DPRD DKI Jakarta Bakal Gelar Audiensi Buntut Konflik Internal di SMAN 65 Jakbar

Elva mengatakan, audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan tanggapan dari semua pihak yang terlibat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
SMAN 65 Jakarta, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta bakal menggelar audiensi buntut adanya konflik internal di SMAN 65 Jakarta Barat. Bahkan konflik ini menghasilkan petisi agar Kepala SMAN 65 Jakbar Indratmodjo mundur dari kursinya.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan stakeholder lainnya untuk menyelidiki kebenaran serta validitas dari tuduhan yang diajukan dalam petisi.

Dewan memahami bahwa situasi yang tidak kondusif di SMAN 65 telah menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan komunitas sekolah.

"Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk menanggapi permasalahan ini. Kami akan mengadakan audiensi semua pihak yang terkait, termasuk Bapak Indratmodjo, guru, siswa, dan orang tua siswa, untuk datang," kata Elva kepada Warta Kota pada Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Diminta Mundur Sebagai Kepala Sekolah SMAN 65 Jakarta karena Prilaku Tak Baik, Ini Kata Indratmodjo

Elva mengatakan, audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan langsung keluhan dan tanggapan dari semua pihak yang terlibat.

Dewan juga akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memastikan, bahwa semua peraturan dan regulasi yang relevan telah diikuti dan untuk menentukan langkah-langkah penanganan yang tepat.

"Kami juga meminta kepada Dinas Pendidikan untuk memantau situasi di SMAN 65 secara berkala untuk memastikan perbaikan situasi dan menjaga lingkungan sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar," ucapnya.

Dalam petisi yang beredar, Kepsek SMAN 65 Indratmodjo didorong untuk diganti karena dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 Tahun 2014 tentang Manajemen Sekolah.

Selain itu, Kepsek SMAN 65 diduga melanggar Pergub Nomor 98 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara. (faf)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved