Pencabulan Anak

Ayah Tiri Cabuli Tiga Anaknya Sejak 2018, Sang Ibu Enggan Melapor karena Takut Menjanda Dua Kali

Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JATINEGARA - Bukannya menjadi pelindung bagi anak-anak tirinya, Bahrudin justru tega mencabuli tiga anak tirinya.

Perbuatan keji pria yang sehari-hari jadi juru parkir ini dilakukan saat kondisi rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sepi.

Perilaku bejad itu sudah berlangsung lama yakni sejak 2018 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly mengatakan, tersangka sudah lebih dari 50 kali mencabuli hingga setubuhi tiga anak tirinya.

Baca juga: Copet di Kediri Gasak 24 Handphone Milik Pengunjung Pagelaran Konser Musik

Lilipaly menjelasksn, Bahrudin menikahi seorang janda yang memiliki tiga orang anak pada tahun 2017.

"Pada tahun 2018 tersangka mulai mencabuli anak tirinya sudah berulang kali sampai tidak terhitung lagi," katanya di Mapolres Jaktim, Selasa (4/6/2024).

Tak puas setubuhi dua putri tiri yang berusia belasan tahun, Bahrudin kemudian mencabuli anak sambung berusia delapan tahun.

"Sedangkan anak yang S dicabuli saat umur 12 tahun, dia merayu anaknya kemudian menyetubuhinya serta mengancam jangan melaporkan ke ibunya," ucapnya.

Baca juga: Cuma Sebentar Lapaknya Ditinggal, Pedagang Soto di Depok Malah Kehilangan Tabung Gas

Kasus ini terungkap, kata Lilipaly, setelah kedua anak tirinya berusia belasan tahun itu melapor ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan.

Sebab, ibunya yang mengetahui kasus ini dari anaknya, tidak mau melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian karena takut menjanda dua kali.

"Ibunya membiarkan anaknya dicabuli oleh suami keduanya. Karena suami pertamanya ditangkap dan diproses hukum karena mencabuli anak kandung pertamanya," tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Tukar Uang Receh yang Sasar Pedagang di Palmerah

Hukuman itu, kata Lilipaly sudah ditambah sepertiga masa tahanan karena tersangka merupakan ayah tiri atau bagian dari keluarga yang seharusnya melindungi.

"Anaknya dilarang oleh ibunya untuk tidak menceritakan persetubuhan ini kepada siapapun," imbuhnya. (m26)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved