Pendidikan
Masih Ada Waktu, Begini Cara Pendaftaran Akun PPDB 2024
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI jakarta, Purwosusilo menjelaskan tata cara pendaftaran akun untuk membantu masyarakat.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 secara online.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI jakarta, Purwosusilo menjelaskan tata cara pendaftaran akun untuk membantu masyarakat.
Pertama masyarakat harus menggunakan Hp, laptop atau komputer yang tersambung internet untuk mengakses laman resmi PPDB Dinas Pendidikan DKI https://ppdb.jakarta.go.id.
Kedua, mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang SD, SMP, SMA atau SMK.
Baca juga: Disdik DKI Jakarta Bagi Waktu Pendaftaran PPDB Jenjang SD, SMP dan SMA, Hindari Sistem Eror
Ketiga, kata Purwosusilo, mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB (Calon Peserta Didik Baru) sesuai dengan KK asli.
"Keempat memilih lokasi satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK. Kelima mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli Kartu Keluarga," katanya, Selasa (28/5/2024).
Purwosusilo melanjutkan, langkah keeman yaitu khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat perwalian anak di bawah umur atau penetapan putusan pengadilan.
Ketujuh, khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah atau Ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya.
Baca juga: PPDB Bakal Dibuka Awal Juni, Ini 11 Sekolah untuk Siswa Inklusi Jenjang SD di Kota Depok
Ke delapan, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari orangtua atau wali CPDB.
"Sembilan, mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN atau Token untuk Aktivasi dan ke 10 menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator," ucapnya.
Setelah semua diunggah, kata Purwosusilo, orangtua bisa memantau status verifikasi ajuan akun pendaftaran PPDB.
Baca juga: Syarat PPDB Menurut Peraturan Mendikbud, Usia di Bawah 7 Tahun untuk Kelas 1 SD
Orangtua yang memiliki PIN atau Token dan status verifikasi sudah disetujui, dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi.
Purwosusilo menerangkan cara aktivasi akun pendaftaran PPDB yakni dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta.
"Kemudian, mengganti PIN atau Token dengan password dan setelah melakukan aktivasi dilanjutkan dengan fase pilihan satuan pendidikan tujuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membagi waktu pendaftaran akun penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai Juni 2024 mendatang. (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.