Kriminalitas

Caleg PKS yang Ditangkap Polisi Ternyata Bandar Narkoba Jaringan Internasional Malaysia

Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS bernama Sofyan (jaket hitam) saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024) 

Dalami Keterkaitan Sofyan dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Sementara itu Polisi masih mendalami keterlibatan antara calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan, dengan gembong narkoba Fredy Pratama.

Pasalnya, sabu yang diedarkan keduanya sama-sama dibungkus dengan kemasan teh China.

"Ini masih kami dalami kembali apakah dia (Sofyan) masih terlibat dengan jaringan Fredy Pratama," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).

Menurut Mukti, Fredy merupakan gembong narkoba yang mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Sementara Sofyan juga mengaku mendapat sabu dari seorang Warga Negara Indonesia berinisial A, yang tinggal di Malaysia.

"Kami masih mendalami dan mencari tersangka A yang tinggal di Malaysia," jelas Mukti. Mukti mengatakan, Sofyan sudah tiga kali mengedarkan sabu itu ke Jakarta.

Pada 10 Maret 2024, polisi menyita 70 kilogram (Kg) paket sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Sabu itu siap diedarkan Sofyan ke Jakarta melalui tiga anak buahnya berinsial SG, RAF, dan IA. Kini ketiganya juga sudah ditangkap polisi.

"Mungkin (mereka) sudah beroperasi satu tahun terakhir ya," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait kasus peredaran narkoba.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Akibat perbuatannya Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved