Kabupaten Bogor

Berobat Gratis Bagi Warga Kurang Mampu, Pemkab Bogor Terapkan Program UHC

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu (tengah), saat ditemui wartawan di Cibinong, Senin (27/5/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan program program Universal Health Coverage (UHC) mulai Juni 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor : 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2024

SK yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, mengatakan dengan berlakunya UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dapat memperoleh Jamkesda.

Baca juga: Hidup Sudah Susah, Buruh Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Ini Aturannya

“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu. Kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” kata Asmawa di Cibinong, Senin (27/5/2024).

Dia menjelaskan SK UHC diterbitkan guna memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Modus Bobol Tembok Ruko Samping Minimarket, Gerombolan Pencuri Ditangkap, Seorang Diantaranya Wanita

"SK UHC ini terbit menjelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-542. Kami ingin memberi hadiah HUT HJB kepada masyarakat kurang mampu melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)," ucap Asmawa.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, menambahkan penerapan UHC akan dimulai pada Juni 2024 mendatang.

"Dengan penerapan UHC maka persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen," paparnya.

Dia menjelaskan SK UHC bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti.

Baca juga: Polda Jawa Barat Rencananya Akan Periksa Linda soal Kasus Vina Cirebon Hari Ini

"Kami berharap SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC," tutur Agus.

Agus menambahkan pada masa sebelum penerapan UHC, pendaftaran JKN segmen PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) yang didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023

Sementara, pada masa setelah UHC, Pendaftaran JKN PBPU BP Pemda adalah Satu hari aktif.

"Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN diluar segmen PBPU dan BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Baca juga: 3 ASN Maluku Utara yang Terlibat Kasus Narkoba Tidak Ditahan, Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Sebagai informasi, SK UHC diterbitkannya agar pada masa transisi UHC masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dirawat di Rumah Sakit dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved