Artis Terjerat Narkoba
Tak Dihadirkan di Acara Konferensi Pers, Epy Kusnandar Depresi dan Dirawat ke RSKO Fatmawati Jakarta
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap di sebuah warung milik saudara Epy, kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024) lalu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK — Polisi akhirnya merilis kasus narkoba yang menyeret nama pemain senior Preman Pensiun, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap di sebuah warung milik saudara Epy, kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024) lalu.
Pantauan Warta Kota di lokasi, nampak polisi hanya menggiring satu orang tersangka berbaju tahanan hijau dengan nomor dada 22.
Dia adalah Yogi Gamblez, pemain sinetron Serigala Terakhir yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja bersama Epy.
Baca juga: Beda Usia 20 Tahun, Karina Ranau Ungkap Rahasia 15 Tahun Menikah dengan Epy Kusnandar
Dalam pengawalan ketat petugas itu, Yogi tidak menyampaikan sepatah kata pun kepada awak media.
Dia hanya tertunduk dengan mengatupkan dua telapak tangannya yang terborgol kuat.
Sementara Epy yang ditangkap bersamaan dengan dia, tidak nampak dihadirkan dalam rilis tersebut.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut jika Epy tidak dihadirkan dalam rilis dikarenakan tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati Jakarta.
Pasalnya, terdapat indikasi depresi yang ditemukan saat pemeriksaan kesehatan terhadapnya.
Baca juga: Epy Kusnandar Ungkap Kunci Harmonis 15 Tahun Menikah dengan Karina Ranau: Lama di Ranjang
"Untuk saudara EK, hasil pemeriksaan kesehatan dari dokter, yang bersangkutan mengalami kondisi depresi dengan indikator tekanan darah 230/91," kata Sayhaduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
"Atas kondisi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Rumah Sakit Ketergantungan Obat untuk membawa yang bersangkutan ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan perawatan," imbuhnya.
Selain itu, Syahduddi juga telah melakukan permohonan asesmen kepada tim asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut Epy Kusnandar.
Pasalnya menurut dia, Epy positif mrnggunakan narkotika jenis ganja. Akan tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti ganja pada dirinya.
Oleh karenanya, polisi memutuskan untuk melakukan rehabilitasi terhadap Epy Kusnandar di RSKO Jakarta.
"Dan juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang kita tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit," jelas Syahduddi.
"Dan memang pada saat kami amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," imbuhnya.
Ditambah lagi, setelah dua hari lalu dirawat di RSKO Jakarta, pihak rumah sakir menyatakan bahwa Epy tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis narkoba hari ini.
"Dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka sudah kami putuskan dirawat di RSKO Jakarta yang nantinya akan kami lakukan proses rehabilitasi," pungkasnya.
Menurut Syahduddi, keputusan rehabilitasi itu berdasarkan telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Sebelumnya diberitakan, aktor Epy Kusnandar dikabarkan ditangkap polisi, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, Jumat (10/5/2024).
Kabar itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi yang mengaku menangkap Epy Kusnandar karena kasus narkotika.
Bahkan, Syahduddi semakin menajamkan orang yang ditangkap pihaknya, adalah pemeran Kang Mus dalam sinetron Preman Pensiun.
Sinetron Preman Pensiun dengan karakter Kang Mus atau Muslihat, hanya diperankan oleh Epy Kusnandar.
"Iya benar, Yang bersangkutan sudah kita amankan terkait penyalahgunaan narkoba," kata Syahduddi kepada awak media, Jumat petang. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.