Depok Hari Ini

2 Pemuda di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba Imbas Nganggur, Dibayar Rp 25 Ribu Sekali Tempel

Pelaku akan menempelkan narkoba dalam bungkus permen di lokasinya telah ditentukan oleh bandar

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dua pelaku kurir narkoba diamankan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dua pemuda berinisial IB (21) dan HD (20) nekat menjadi kurir narkoba yang beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan atau seorang pengangguran hingga nekat menjalankan bisnis haram tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, modus peredaran narkoba yang dilakukan pelaku menggunakan sistem tempel.

Pelaku akan menempelkan narkoba dalam bungkus permen di lokasinya telah ditentukan oleh bandar.

Baca juga: Polres Depok Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja Cair

Kemudian, konsumen akan mengambil narkoba dalam bentuk paketan yang dipesan.

“Sistem penjualannya juga menggunakan paket-paket yang ditentukan pengedar di atasnya,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).

Sekali beraksi, pelaku diberikan upah sebesar Rp 25 ribu dan diberlakukan sistem kelipatan.

“Rp 25 ribu, relatif kecil sebenernya tapi kalo banyak ya perolehannya banyak,” ujaran.

Baca juga: Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN, Mendagri Apresiasi Loyalitas Suhajar Selama Jabat Sekjen Kemendagri

Pelaku Berhasil Diamankan

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ganja yang telah diolah menjadi liquid cair.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Wiguna menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku.

Pelaku pertama berinisial IB (21) berhasil diamankan di wilayah Cilodong, Kota Depok pada Jumat (26/4/2024).

Baca juga: PKL di Puncak Tolak Relokasi ke Rest Area Gunung Mas, Ini Kata Rudy Susmanto

“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0.28 gram,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).

Dari penangkapan IB, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap rekannya berinisial HD (20) di wilayah Cisalak, Kecamatan Sukmajaya.

Saat diamankan, HD terbukti membawa narkotika jenis sabu sebanyak 99.26 gram, liquid ganja cair 6 botol, dan alat hisap pot vape.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved