Kriminalitas
Penadah Motor Curian Ditangkap di Rumpin Bogor, Polisi Amankan Motor Milik Warga Jagakarsa
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah anak kunci motor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimis Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RUMPIN - Polisi berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil curian di Kampung Pagutan, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/7/2024) sore.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo,S.H., mengatakam penangkapan ini terjadi dalam Operasi Jaran Lodaya 2024 yang dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Rumpin.
"Kedua pelaku berinisial FR(24) dan A (37). Kini mereka ditahan di Polsek Rumpin," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, kedua pelaku diketahui menyimpan sebuah sepeda motor Honda Beat tanpa dokumen yang sah.
Baca juga: Viral, Pelaku Curanmor di Sawangan Depok Nekat Angkat 2 Motor Curiannya Lewati Portal yang Terkunci
"Anggota Reskrim langsung melakukan pembuntutan dan akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi," ucap Sumijo.
Sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam yang ditemukan bersama pelaku ternyata merupakan barang curian.
"Hasil pengecekan nomor rangka dan mesin motor menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pemiliknya telah melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut sebelumnya," jelasnya.
Sumijo menjelaskan penangkapan ini terjadi berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Baca juga: Tabrak Mobil Saat Bawa Kabur Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap dan Tewas Diamuk Massa
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah anak kunci motor.
Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 480 dan/atau 363 KUHP tentang pertolongan jahat/tadah dan pencurian dengan pemberatan," tandas Sumijo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.