Pilkada 2024

Caleg Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur, Ini Aturan Jelasnya dari KPU RI

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 yakni 27 November 2024, mendatang

TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Tumpukan kotak suara Pemilu 2024 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan tidak ada pelantikan serentak bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Dengan begitu kata Hasyim, caleg terpilih masih dapat turut berkontestasi dalam dalam ajang Pilkada 2024 mendatang.

Dengan demikian, hal itu dapat dilakukan sebab tidak ada aturan yang memuat ihwal pelantikan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah pilkada),” tutur Hasyim, Sabtu (11/5/2024).

Baca juga: Dikira Sampah, Petugas Kebersihan di Pamulang Kaget Ternyata Bungkusan Besar Berisi Mayat

Kemudian Hasyim mengatakan, caleg terpilih dalam pemilu dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2024.

Sementara Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November.

Menurutnya, caleg terpilih dapat mengajukan surat pemberitahuan jika orang tersebut belum bisa dilantik pada 1 Oktober karena bakal mengikuti Pilkada.

Kemudian surat pemberitahuan dapat diajukan melalui partai politik pengusung caleg.

Baca juga: Duet Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq pada Pilkada 2024 Depok Segera Terwujud

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol ajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" kata Hasyim.

"Bila ada calon terpilih belum dilantik, statusnya masih calon terpilih sampai dengan yang bersangkutan dilantik," lanjutnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 yakni 27 November 2024, mendatang.

Baca juga: Dilempar Batu oleh ODGJ, Wanita di Bekasi Jatuh Tersungkur dan Luka Serius Pada Bagian Kepala

Sementara saat ini, sedang dilakukan Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS yang dimulai sejak 17 April hingga 5 November 2024. (m32)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved