Berita UI

UI Tetapkan Besaran UKT dan IPI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial

Universitas Indonesia Tetapkan Besaran UKT dan IPI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial

|
Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
UI Tetapkan Besaran UKT dan IPI, Ini Mekanismenya Bagi Mahasiswa agar Tak Alami Kendala Finansial 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Baca juga: 2 Mahasiswi Arsitektur UI Wakili Indonesia untuk Riah Gelar Juara Internasional di Finlandia

Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.

Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.

Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.

Baca juga: Mahasiswa Dibantu Merintis Karier, UI Saluran Lulusan Bekerja di Grab Finance and Business

Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial.

Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, pada tahun 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3 T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).

"Mereka berasal dari 23 tempat di 3 T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar, " kata Amelita.

Tarif UKT Sarjana dan Vokasi

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 akan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.

Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.

Baca juga: Tiga Tahun Berturut-turut UI Pertama di Indonesia, 20 Besar Universitas Terbaik di Asia Tenggara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved