Kabupaten Bogor

Pungli di Curug Ciburial dan Cibaliung Bogor Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Seorang Pelaku

Supratman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
zoom-inlihat foto Pungli di Curug Ciburial dan Cibaliung Bogor Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Seorang Pelaku
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang (35) yang beralamat di Kampung Loji, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKAMAKMUR - Aksi pungutan liar (pungli) kembali terjadi di tempat wisata curug (air terjun) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini tindakan pungli terjadi di Curug Ciburial dan Curug Cibaliung, tepatnya di Kampung Cibeureum, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur.

Dalam video yang viral di media sosial pada Kamis (2/5/2024), tampak satu rombongan wisatawan dimintai sejumlah uang oleh seorang pria dengan potongan rambut pendek.

Rombongan wisatawan itu sempat melakukan protes karena tidak ada plang pemberitahuan tiket masuk.

Baca juga: Peluang Duet Imam Budi Hartono dan Ririn di Pilkada Depok Terbuka, PKS dan Golkar Intens Komunikasi

Namun pria itu beralasan bahwa akses jalan menuju Curug Ciburial adalah miliknya.

Video viral ini mendapat atensi dari Polres Bogor yang bergerak cepat untuk mengecek ke lokasi.

Kapolsek Sukamakmur Iptu H.Supratman,S.H, mengatakan pihaknya telah melakukan penertiban terkait praktik pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Ciburial dan Curug Cibaliung tersebut.

Baca juga: Nilai Hukuman Seumur Hidup Belum Adil, Jaksa Banding Vonis Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

"Tindakan pungli ini sempat viral di platform media sosial TikTok. Kami melakukan tindakan tegas setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dia menjelaskan operasi penertiban dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) pukul 13.00 WIB di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata," ujarnya.

Pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama Aang (35) yang beralamat di Kampung Loji, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Istri Nikah Siri, Pria Ini Nekat Bacok Suami Baru Saat Lagi Malam Pertama

Supratman menjelaskan kejadian pemalakan itu terjadi pada Rabu (1/5/2024), sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pelaku diduga melakukan pungli dengan meminta uang Rp 10.000 kepada pengunjung yang membawa mobil ke wisata Curug Ciburial dan Curug Cibaliung," jelas Supratman.

Setelah diamankan, Aang diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar kembali.

Baca juga: Niat Maju Pilkada Untuk Bangun Tangerang, Kadisdik Jamaluddin Malah Bungkan Soal Pungli Pensiun Guru

"Dalam surat pernyataan tersebut, pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola wisata serta pemerintah desa untuk membahas penggunaan lahan yang dianggap menjadi milik keluarganya," papar Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau situasi di kawasan wisata untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi pungli atau tindakan ilegal lainnya di wilayah tersebut," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved