Kriminalitas
Tertangkap Kamera CCTV Mencuri Handphone Tukang Bangunan, Pria di Cibinong Dibekuk Polisi
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDdpok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial AH (39) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Cibinong pada Kamis (2/5/2024).
Pria asal Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini dibekuk karena diduga mencuri handphone di salah satu rumah warga.
"Pelaku mencuri handphone di rumah yang sedang direnovasi di kawasan Cibinong," kata Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H,.M.H., kepada wartawan Kamis (2/5/2024).
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Membunuh Wanita 50 Tahun dan Jasadnya Dibuang dalam Koper di Bekasi
AH mencuri handphone milik seorang buruh harian lepas bernama AI yang juga bekerja di lokasi renovasi tersebut.
"Saat korban sedang tidur, handphone-nya diambil oleh orang yang tidak dikenal," papar Waluyo.
Aksi pelaku sempat dipergoki salah satu rekan korban yang terbangun.
"Saat teman korban melihat AH masuk ke dalam rumah, dia langsung meneriakinya dengan teriakan 'maling' untuk menarik perhatian orang sekitar," papar Waluyo.
Baca juga: Tidak Terima Disuruh Pulang Saat Mabuk Miras, Pria di Cibinong Pukuli Istri
Namun AH cepat kabur dan melarikan diri sehingga warga tidak berhasil menangkapnya.
"Korban lalu melaporkan insiden tersebut ke pihak ketua RT setempat. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku tinggal di kawasan yang tidak jauh dari tempat kejadian," ucap Waluyo.
Polisi kemudian melakukan tindakan untuk mengamankan AH. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput oleh dua petugas hansip dan dibawa ke pos keamanan.
Baca juga: Pesulap Pak Tarno Batal Beli Mobil Gara-gara Uang Ratusan Juta Ditilep Managernya Sendiri
"Saat dilakukan interogasi oleh Ketua RW, AH mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, pihak RW menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Cibinong untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa handphone merk Infinix Hot 30i warna putih," ungkap Waluyo.
Saat ini pelaku sudah dalam penanganan pihak Unit Reskrim Polsek Cibinong dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Waluyo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.