Depok Hari Ini

Demi Anak Bisa Nonton YouTube, Ayah Muda di Depok Nekat Jambret HP Usai Terkena PHK

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan HP Oppo

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Yusuf Arifin ditangkap Polres Metro Depok akibat kasus penjambretan dengan kekerasan yang dilakukan 

Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang berjalan menuju Masjid Al Barakah untuk bermain.

Tiba-tiba, pelaku mengendarai sepeda motor datang menghampiri korban dan langsung menjambret HP yang sedang digenggam.

Korban sempat berusaha mempertahankan HP tersebut hingga terseret motor pelaku dan terjatuh di atas aspal.

“Sempat terseret beberapa meter sehingga korban mengalami luka di lengan dan lutut,” kata Suardi di Mapolres Metro Depok, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Menandai Era Baru, Hotel Borobudur Jakarta Sambut David Richard OHanlon Sebagai General Manager

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan HP Oppo hasil tukar tambah dengan HP korban.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (m38)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved