Kriminalitas
Bejat, Buruh Harian Lepas di Caringin 3 Tahun Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur, Kini Diringkus Polisi
Kasus ini terbongkar keluarga korban, saudari F, melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CARINGIN - AS alias Ebit Bin Kardi (40) dibekuk jajaran Polsek Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (29/4/2024).
Pria yang bekerja sebagai buruh lepas harian ini ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur.
Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswardjana,.S.H.,M.M., mengatakan perbuatan cabul atau persetubuhan ini dilakukan pada Jum’at (26/4/2024 ) sekira pukul 11.30 WIB.
"Peristiwa ini terjadi di Kampung Nangoh Babakan, Desa Cimande Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Pencabulan Anak 5 Tahun Oleh Pamannya di Jakarta Barat Ternyata Sudah Terjadi Berulang Kali
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku ditangkap pada Senin (29/4/2024) sekitar Jam 21.00 WIB.
"Pelaku diringkus di rumah saudara Bukhori yang beralamat di Kampung Nangon Natura, Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tindak pindana persetubuhan dan atau perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku AS terhadap korban SNSR (14) yang merupakan anak tiri dari pelaku.
"Pelaku AS telah melakukan perbuatan persetubuhan ini sejak kelas 1 SMP sampai sekarang dimana korban duduk di kelas 3 SMP," jelasnya.
Persetubuhan terakhir dilakukan pada Jum’at (26/4/2024) sekira pukul 11.30 WIB di rumah pelaku.
Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya, Ibu Korban Beberkan Kronologis Kejadian
Kasus ini terbongkar keluarga korban, saudari F, melihat isi percakapan dari handphone korban yang mencurigakan.
Saat ditanyakan kepada korban, dia mengakui apa yang telah dilakukan AS kepadanya.
"Korban tidak mau mengatakan karena takut adanya ancaman dari ayah tirinya tersebut," tuturnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, satu stel pakaian pria, 2 stel pakaian wanita, satu lembar sprei tempat tidur.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak," jelas Ketut.
Pelaku juga dijerat Pasal 6 Jo Pasal 4 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Ketut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.