Kriminalitas
Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba 6 Kali dari Medan ke Jakarta
Kasus ini terungkap bermula dari informasi bahwa ada kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Sejumlah barang bukti disita dalam penangkapan tersebut berupa 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi.
Pihaknya kemudian mengembangkan adanya keterlibatan dua pegawai maskapai itu.
"Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengembangkan adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan saya singkat dengan L," ujar dia.
"Di mana kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara. Setelah itu yang bersangkutan dengan tersangka MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner," sambungnya.
Peran dua pegawai maskapai itu adalah membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service, kemudian mereka bertemu.
Usai bertemu, MRP membawa tas kosong dan ditukar dengan tas berisi sabu serta ekstasi yang dibawa oleh DA dan RP.
"Setelah di Bandara Soekarno-Hatta, kami berhasil melakukan penangkapan dan langsung kita lakukan pengembangan. Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka," kata dia.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto mengucapkan terima kasih atas terungkapnya kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak pejabat Bareskrim yang sudah bisa mengungkap yang luar biasa ini. Kemudian dari tim Bea Cukai, terima kasih," ucapnya.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, baik dalam dan luar negeri.
"Tentu kami dari maskapai sangat berkomitmen sebetulnya karena sebenarnya kami sudah punya MoU juga dengan BNN," kata dia.
Para tersangka itu kemudian dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.