Pengendara Fortuner Pakai Pelat Dinas TNI yang Ngaku Adik Jenderal Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar pun turut membenarkan informasi terkait penangkapan pelaku.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Sebelumnya pengendara mobil yang ditabrak pria pengemudi Fortuner berpelat dinas Mabes TNI serta mengaku adik seorang Jenderal, resmi membuat laporan polisi ke Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2024).
Insiden tersebut terjadi di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, hingga viral di media sosial (medsos).
Paulinus Dugis selaku kuasa hukum korban menuturkan kedatangan mereka ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan aksi perusakan yang diduga dilakukan sang pengemudi Fortuner.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 April 2024.
Adapun pelapor kasus tersebut adalah Marcellina Irianti Deca (25), sedangkan terlapornya dalam lidik.
"Perihal tentang perusakan, perusakan kendaraannya segala macam. Jadi karena kami menduga, ini dugaan ya, kalau dari video-video yang beredar itu ada unsur kesengajaan dari yang bersangkutan untuk menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan milik klien saya, yaitu dengan nabrak mundur," ujarnya, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
"Artinya itu kan kejadian kedua setelah percekcokan itu terjadi. Makanya ketika klien saya menghentikan kendaraannya, kan dikiranya saat itu mau bicara baik-baik, ternyata dia menabrak mundur, dan itu terkonfirmasi dari video-video para pengendara lain yang juga sekarang jadi viral video tersebut. Jadi untung juga ada pengendara lain yang memang merekam video, kemudian jadi viral," sambung dia.
Ia mengungkapkan, alasan pihaknya baru melaporkan kejadian yang sudah terjadi pada Rabu (10/4/2024) lalu karena masih menunggu iktikad baik dari terduga pelaku.
Namun, iktikad baik itu justru tak disambut oleh terduga pelaku sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Kenapa baru hari ini kami buat laporan? karena sebenarnya dari kemarin itu kan kami menunggu iktikad baik daripada yang bersangkutan," kata Paulinus.
"Karena menunggu iktikad baiknya sampai hari ini juga tidak ada menghubungi, tidak ada juga datang yang di mana kami ketahui setelah percekcokan di jalan tersebut kan (niatnya) bertemu di rest area. Namun ternyata sampai di rest area itu orang yang bersangkutan kabur, sampai hari ini tidak diketahui keberadaaannya," lanjut dia.
Pihaknya membawa sejumlah alat bukti, satu di antaranya adalah sebuah flash disk berisi video peristiwa yang terjadi di tol serta foto kendaraannya yang rusak.
"Jadi barang bukti yang diserahkan itu tadi berupa video lewat flash disk, rekaman terjadinya insiden juga foto kerusakan kendaraan daripada klien kami," tuturnya.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Memang pada hari ini, yang telah kami laporkan itu Pasal 170 KUHP. Namun, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan perkara ini, seperti yang sudah kami sampaikan bahwa karena ancaman menggunakan nama besar seorang jenderal, makanya pada saat itu klien kami merasa takut," kata Paulinus.
"Menghadapi situasi karena oknum tersebut itu menyatakan bahwa kakaknya adalah seorang Jenderal, sehingga ada ketakutan dari klien kami. Jadi, kami harapkan juga dalam pengembangan penyelidikan mudah-mudahan nanti sampai penyidikan kasus ini itu bisa dikembangkan daripada apa yang sudah disampaikan atau dialami oleh klien kami," sambungnya. (m31)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.