Kriminalitas

Gadaikan Mobil Fortuner Kreditan yang Belum Lunas, Pria di Serang Masuk Bui

Dia mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.

Editor: murtopo
istimewa
Ilustrasi : Seorang pria di Serang Banten berinisial MK harus merasakan dinginnya dinding penjara lantaran ulahnya menggadaikan mobil kreditan yang belum lunas ke orang lain. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SERANG - Seorang pria di Serang Banten berinisial MK harus merasakan dinginnya dinding penjara lantaran ulahnya menggadaikan mobil kreditan yang belum lunas ke orang lain.

Akibat perbuatannya menggadaikan mobil kreditan yang belum lunas ke pihak lain tersebut MK diganjar hukuman penjara 1 tahun penjara.

Bukan hanya MK, AK dan An selaku penadah mobil juga ikut terseret.

Persitiwa menggadaikan mobil belum lunas ke orang lain tersebut diungkap oleh Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama.

Cerita yang menjerat MK bermula ada tanggal 18 Januari 2022.

Baca juga: Teman Korban Ungkap Asal Muasal Pembunuhan Pemuda di Pesanggrahan, Berawal dari Gadai Motor

Dia mengajukan pembiayaan 1 unit Toyota Fortuner kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Serang.

Namun, baru berjalan angsuran ke-2, MK sudah mengalami keterlambatan pembayaran.

Mulai dari angsuran ke-4 MK mangkir melakukan pembayaran angsuran.

Pihak ACC kemudian melakukan pengecekan dan ternyata mobil Fortuner milik MK sudah digadaikan kepada AK.

AK sendiri cukup dikenal sebagai oknum yang sering melakukan penggelapan mobil-mobil yang masih dalam masa kredit.

Baca juga: Setia dengan Buaya Piaraannya, Warsidi Rela Gadai Motor hingga Kerja Jadi Kuli Demi Hidupi Keluarga

Dari kasus ini, pihak ACC kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota pada tanggal 13 Agustus 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka pada tanggal 13 Januari 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pada tanggal 25 Januari 2023 MK langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Proses hukum terhadap MK terus berjalan. Pada tanggal 25 Mei 2023 dilaksanakan sidang dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2023 Majelis Hakim memutuskan untuk memberi hukuman penjara selama 1 tahun kepada MK.

Branch Manager Astra Credit Companies (ACC) Serang, Anantha Yudha Pratama mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh MK merupakan perbuatan melanggar hukum, yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Perampok yang Menodongkan Senjata ke Karyawan Toko Indo Gadai di Jagakarsa Ditembak Polisi

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved