Depok Hari Ini

Disnaker Depok Bentuk Tim Monev THR, Buru Perusahaan Culas yang Enggan Bayarkan Hak Pekerja

Sidik menegaskan, perusahaan harus membayar THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni H-7 lebaran

TribunnewsDepok.com/istimewa
Pelaksanaan monitoring Tim Monev THR Disnaker Kota Depok di Balai Kota Depok, Selasa (2/3/2024). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah/2024.

Tim Monev THR ini mulai melakukan pemantauan pemberian THR kepada pegawai yang ada di wilayah Kota Depok.

Dalam tugasnya, Tim Monev THR dibagi menjadi enam kelompok yang disebar ke 60 perusahaan di Kota Depok.

Tim Monev THR sendiri terbentuk dari berbagai unsur yakni pemerintahan, Serikat Pekerja. Kemudian Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan unsur kepolisian.

Baca juga: Bobol Rumah Warga Ciomas Saat Salat Taraweh, Maling Gasak Rp 50 Juta dan 20 Gram Emas

Menurut Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, Tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2-4 April mendatang.

Setiap tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Depok.

“Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok. Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya,” kata Sidik, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya, Ibu Korban Beberkan Kronologis Kejadian

Sidik menegaskan, perusahaan harus membayar THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni H-7 lebaran.

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan diberikan peringatan dalam bentuk teguran.

“Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved