Kriminalitas
Wanita Bersamurai di Tangerang Nekat Membunuh Pedagang Toko karena Sakit Hati Dihina
pelaku dan korban tak memiliki hubungan apapun dan baru bertemu pada hari kejadian pembunuhan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KELAPA DUA - Polisi menetapkan wanita berinisial ND sebagai tersangka karena tega membunuh seorang pedagang pakaian, Resy Ariskat, Senin (1/4/2024).
Pelaku berdalih membunuh korban karena sakit hati atas perkataan yang membuatnya tersinggung.
Pada saat kejadian, pelaku berniat ingin membeli pakaian di toko milik korban. Karena harus membuka sendal ia mengurungkan niatnya dan pergi.
Ketika melangkah pergi, pelaku mendengar kata-kata "tai" keluar dari mulut korban.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Bahas LKPj Bupati Bogor 2023 Usai Libur Lebaran
"Pelaku mendengar kata 'tai' yang dikatakan korban," ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa di Mapolsek Kelapa Dua, Selasa (2/4/2024).
Tak terima mendengar kata-kata itu, pelaku langsung menghampiri korban dan mulailah percekcokan antara dua wanita itu.
Suasana makin panas, pelaku akhirnya mengambil samurai yang ada di mobilnya untuk membunuh korban.
Baca juga: Ini Awal Tragedi Penusukan Penjaga Toko Busana di Tangareng oleh Pengendara Mobil Sandal Jadi Pemicu
"Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil, mengambil samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter dari mobil," kata Stanlly.
Pelaku langsung mencabut samurai dari sarungnya dan menancapkan samurai kepada korban.
"Pelaku datangi korban, setelah di depan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," ujarnya.
Adapun, pelaku dan korban tak memiliki hubungan apapun dan baru bertemu pada hari kejadian pembunuhan.
Baca juga: Pendaftaran Calon Mahasiswa UI Jalur UTBK-SNBT Hingga 5 April 2024, Buruan
"Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korban Resy Ariskat meninggal dunia akibat mendapatkan tusukan samurai yang dilakukan oleh ND di depan toko pakaian korban di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku telah terbukti melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban menggunakan samurai sebanyak satu kali.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly.
Baca juga: Dijatah 100 Orang Per Hari, Banyak Warga Tidak Kebagian Penukaran Uang Baru di BCA KCU Depok
Pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.
Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (m30)
DPRD Kabupaten Bogor Bahas LKPj Bupati Bogor 2023 Usai Libur Lebaran |
![]() |
---|
Puncak Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi H-4 Lebaran Bersamaan dengan Mudik Gratis |
![]() |
---|
Setelah Sidang di PTUN Nirina Zubir Ribut dengan Pengacara Riri Khasmita, Apa Masalahnya? |
![]() |
---|
Sambut Hari Raya Idul Fitri, Aston Bogor Tawarkan Aktivitas Menarik Bagi Para Tamu |
![]() |
---|
Pendaftaran Calon Mahasiswa UI Jalur UTBK-SNBT Hingga 5 April 2024, Buruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.