Kriminalitas
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Melakukan Kekerasan dan Pemerasan ke Penumpangnya Rp 100 Juta
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (28/3/2024) malam di wilayah DKI Jakarta.
Lantaran sudah tak berdaya, korban pun menangis dan mengatakan bahwa dia tak punya uang seperti yang diminta.
Namun, pelaku tak habis akal. Dia mengancam korban dengan menyebut akan membuangnya ke kali apabila tidak menyerahkan uang.
Baca juga: Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, kuasa hukum korban, Wilhelmus Rio Reshandi mengatakan bahwa antara korban dan pelaku sempat terjadi perdebatan dan tarik-tarikan.
Di mana, sang sopir mencoba merampas 1 unit iPhone dan tas berisi laptop milik korban.
Saat itulah, korban berusaha membuka pintu mobil dan kabur keluar hingga berteriak minta tolong.
"Namun mitra pengemudi membuat situasi dan membalas teriakan seolah-olah cerita bahwa suami istri sedang bertengkar," ujar Wilhelmus saat dihubungi, Jumat.
"Pelapor membalas lagi bahwa bukan bertengkar, ini adalah driver Grab, kemudian akhirnya ditolong oleh warga sekitar yang berada tidak jauh dari pinggir tol yang berbatas pagar dan tembok, mitra pengemudi diteriaki maling dan kabur," lanjutnya.
Usai kejadian tersebut, korban lantas melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Selasa (26/3/2024).
Terkait insiden tersebut, pihak Grab.id selaku perusahaan taksi online yang dipakai korban dan pelaku, menyampaikan permohonan maafnya.
Baca juga: Ngaku Polisi, Sepasang Kekasih Belasan Kali Curi Ponsel Pengemudi Taksi Online
Permintaan maaf tersebut disampaikan manajemen Grab lewat instagram resminya @grabid.
"Dalam kasus yang begitu memprihatinkan, selain penanganan prosedural secara hukum, menjadi prioritas kami untuk mendahulukan permohonan maaf kami secara tatap muka dan pribadi ke penumpang yang bersangkutan," kata manajemen Grab, dikutip Jumat (29/3/2024).
Grab juga menyampaikan bahwa tersangka pelaku tindak kekerasan dan pemerasan terhap penumpangnya sudah ditangkap polisi.
Melalui akun twitter atau X @Grab.ID, Grab Indonesia dan Polres Jakarta Barat menyebtukan bahwa pada tanggal 28 Maret 2024 Polres Jakarta Barat bekerja sama dengan Grab Indonesia telah berhasil mengamankan oknum driver yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap salah seorang penumpang GrabCar.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan oknum driber GrabCar berhasil diamankan Kamis malam di area Cempaka Putih setelah Grab memberikan data dan lokasi pantauan di aplikasi dan satgas.
"Kami telah menyelesaikan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan terus menindaklanjuti proses ini, ujar AKBP Andri Kurniawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.