Kriminalitas
Kejari Akan Segera Eksekusi Hukuman Penjara 12 Tahun kepada Mario Dandy Setelah Kasasinya Ditolak MA
Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy, paling lambat minggu depan.
Lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo
Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, untuk membayar restitusi terhadap pihak David Ozora.
“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (15/3/2024).
Meski belum memastikan waktu pelelangan, Haryoko mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan, mengingat vonis Mario sudah inkrah.
“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.