Pembunuhan Mahasiswa UI

Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati

Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Altafasalya Ardnika Basya saat memperagakan aksi pembunuh terhadap mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19) di dalam kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Depok, Selasa (22/8/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Altaf merupakan tersangka kasus senior mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang telah menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Wasiat Almarhum Habib Hasan bin Jafar Ingin Dimakamkan di Bawah Kaki Pusaran Ibunya

Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).

"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.

Baca juga: Jadi Buronan, Seorang PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka

Sebelumnya, Altaf nekat menikam juniornya sendiri bernama Zidan karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan hutang pinjaman online (pinjol) pada Rabu (28/3/2023).

Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya.

Atas kasus pembunuhan tersebut, Altaf dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Sedangkan korban dikebumikan di kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved