Pembunuhan Mahasiswa UI
Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati
Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi terdakwa Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Altaf merupakan tersangka kasus senior mahasiswa program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) yang telah menghabisi nyawa juniornya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).
Pembacaan tuntutan tersebut dilakukan oleh JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu (13/3/2024).
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Alfa Dera menjelaskan pihaknya tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Wasiat Almarhum Habib Hasan bin Jafar Ingin Dimakamkan di Bawah Kaki Pusaran Ibunya
Dera meyakinkan bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Altaf dengan pidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Dera di PN Depok, Rabu (13/3/2024).
"Kedua menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf oleh karena itu dengan pidana mati," sambungnya.
Baca juga: Jadi Buronan, Seorang PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka
Sebelumnya, Altaf nekat menikam juniornya sendiri bernama Zidan karena terlilit tunggakan bayar uang kos dan hutang pinjaman online (pinjol) pada Rabu (28/3/2023).
Tak hanya membunuh korban, terdakwa juga mengambil barang-barang berharga seperti laptop MacBook, HP iPhone, dan dompetnya.
Atas kasus pembunuhan tersebut, Altaf dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 Ayat (3) KUHP. Sedangkan korban dikebumikan di kampung halamannya di Lumajang, Jawa Timur. (m38)
Belasan Remaja Diamankan Saat Hendak Tawuran di Tebet, Seorang Diantaranya Positif Narkoba |
![]() |
---|
Jadi Buronan, Seorang PPLN Kuala Lumpur Mengaku Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan Kapolda Dalam Sengketa Pemilu di MK, Begini Respon Mabes Polri |
![]() |
---|
Wasiat Almarhum Habib Hasan bin Ja'far Ingin Dimakamkan di Bawah Kaki Pusaran Ibunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.