Sabtu, 25 April 2026

Kabupaten Karawang

Tempat Hiburan Malam di Karawang Diminta Tutup Total Selama Ramadan

Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan

Dok. Warta Kota
Aep Syapuloh Bupati Karawang 

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak;

Baca juga: Ini 7 Amalan di Bulan Suci Ramadan yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran);

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun;

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang;

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar,

Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Ajak Warga Depok Menunaikan Ibadah Puasa dengan Gembira

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas "Penyakit Masyarakat (Peremanisme, Prostitusi dan Peredaran Miras). (Maz)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved