Kabupaten Karawang
Tempat Hiburan Malam di Karawang Diminta Tutup Total Selama Ramadan
Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) himbauan selama bulan suci ramadhan 1445 Hijriyah yang perlu dipatuhi.
Surat Edaran himbauan dengan NOMOR: 100.3.4 / 913 /Satpol PP tersebut ditujukan kepada Para pengusaha, Pengelola diskotik, Karaoke Massage, Panti Pijat, Restoran, Rumah makan, serta Masyarakat Kabupaten Karawang.
Diketahui Surat Edaran yang dikeluarkan Satpol PP atas dasar, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Sentul City Bogor, Satu Tempat Serba Ada yang Cocok Jadi Lokasi Berlibur dengan Hamparan Perbukitan
Aep mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.
Jika ada melanggar, maka bakal ada tindakan tegas kepada pengusaha melanggar itu.
Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :
1. Para pengusaha/pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa/massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1445H/2024M;
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Cimanggis Depok, Warga Curigai Bau Busuk
2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga;
b) Menutup kembali H-2 ledul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ledul Fitri;
c) Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan;
Baca juga: Warga Depok Ngabuburit Jelang Buka Puasa Bikin Jalanan di Sawangan Macet
d) Dilarang menyediakan/menjual minuman keras,
3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1445H/2024M;
4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
| Warga Depok Ngabuburit Jelang Buka Puasa Bikin Jalanan di Sawangan Macet |
|
|---|
| Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Cimanggis Depok, Warga Curigai Bau Busuk |
|
|---|
| Polisi Buru Orangtua Pembuang Bayi Baru Lahir di Kemang Kabupaten Bogor |
|
|---|
| Sentul City Bogor, Satu Tempat Serba Ada yang Cocok Jadi Lokasi Berlibur dengan Hamparan Perbukitan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Aep-Syapuloh.jpg)