Pembunuhan

Suami Bekap Istri Hingga Tewas di Tambora Lantaran Tak Terima Dituduh Selingkuh

Tak hanya adu mulut, Sumiati melakukan pemukulan menggunakan sapu ke bagian kepala suaminya hingga luka robek kecil

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Miftahul Munir
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida saat konferensi pers, Senin (4/3/2024). 

Pelaku kini hanya bisa menyesali perbuatannya karena sudah membunuh istrinya di kamar kost.

Baca juga: Beraksi di Klub Malam Tamansari dan Menyasar WNA, Lima Pelaku Begal Hape Ditangkap

Ia pun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara.

"Korban ini bekerja sebagai karyawan di konveksi," imbuhnya.

Tersangka Dasril merupakan seorang duda yang sudah gagal berumah tangga sebanyak dua kali.

Sedangkan, Sumiati adalah janda yang gagal membiduk rumah tangga empat kali.

Baca juga: Janjian Tawuran di Sosial Media, 3 Pemuda di Mampang Prapatan Jadi Korban, 1 Diantaranya Tewas

Keduanya baru menikah selama tiga tahun dan selama tinggal di kawasan Angke Barat dan dinilai tetangga sangat tertutup. (m26).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved