Rabu, 29 April 2026

Pencabulan

Komnas Perempuan Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Rektor Universitas Pancasila

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya bakal mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pihaknya akan mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH.

Hal ini sebagai langkah tindak lanjut dari korban yakni RZ dan DF, yang menggandeng Komnas Perempuan guna mencari keadilan atas tindakan yang dialaminya itu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pihaknya bakal mengawal proses hukum kasus tersebut.

Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Batal Diperiksa Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pencabulan

"Komnas Perempuan tidak melakukan pendampingan satu per satu kasus," kata Andy saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

"Sesuai amanat UU TPKS, Komnas Perempuan akan turut mengawal kasus ini sesuai dengan mandatnya sebagai pemantau," lanjut dia.

Ia menuturkan, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terhadap kasus yang dialami dua pegawai Universitas Pancasila.

Baca juga: Imbas Harga Pangan Melambung, Pedagang Warteg di Depok Terpaksa Kurangi Porsi Nasi

"Kami perlu pendalaman terlebih dahulu," kata Andy. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved