Berita UI

Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat

Ketua BEM UI nonaktif terbukti melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, Rektor UI memberikan sanksi administratif.

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia tahun 2022-2024 telah menjalankan tugasnya dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sadek.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

Amelita menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, Satgas PPKS UI  berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34.

Baca juga: UI Terima Donasi Rp 2 M dari Yayasan Daya Bhakti Pendidikan UI untuk Kembangkan Pemimpin Berkarakter

Kemudian menangani laporan kekerasan seksual melalui mekanisme yang diatur pada pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.

Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.

Baca juga: UI Terima Donasi Rp 2 M dari Yayasan Daya Bhakti Pendidikan UI untuk Kembangkan Pemimpin Berkarakter

Keputusan Rektor Universitas Indonesia No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," kata Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia, Rabu (31/1/2024).

"Semoga penjelasan yang saya sampaikan sudah cukup mendudukkan persoalan atas sanksi yang diberikan UI tersebut," tambahnya.

Perlu diketahui Satgas PPKS UI 2022-2024  berjumlah 13 orang. Mereka terdiri dari berbagai unsur civitas akademika UI.

Struktur PPKS UI 2022-2024

Ketua: Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D.

Sekretaris:  Rini Asriasni mahasiswa FISIP UI

Anggota:

1. Prof. Dr. Elizabeth Kristi Poerwandari, M.Hum.

2. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.

3. Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.

4.  Ira Aditia Nasman, S.Sos.

5. Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.

6. Clarabelle Aurelia Augustine.

7. Farras Zidane Diego Ali Farhan.

8. Isfina Fadillah.

9. Mawla Atqilya Muhdiar.

10. Salira Nurul Izzah (FKM).

11. Yohanna Magdalena.

Diskorsing Satu Semester 

Keputusan Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (29/1/2024).

Sanksi administratif tersebut berupa skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.

Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Semasa skorsing, Satgas PPKS UI akan melakukan pemantauan dan dapat merekomendasikan sanksi lebih berat apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan Melki.

Masa hukuman skors berlaku sejak tanggal penetapan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Rektor tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Disebut terbukti bersalah Menurut isi putusan, Satgas PPKS UI menyimpulkan, Melki (pelaku) terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.

Tidak hanya itu, pada isi putusan dikatakan, Melki juga terbukti mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

Sesuai sanksi administratif ada pelarangan yang diterima Melki Sadek. Di antaranya:

1. Dilarang berada di lingkungan kampus.

2. Diperbolehkan berada di lingkungan kampus lantaran wajib menjalani konseling psikologis dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Sesi konseling atau edukasi kekerasan seksual tersebut dilakukan secara tatap muka.

3. Dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/ atau mendatangi korban.

4. Dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas, serta dilarang berada di lingkungan kampus UI.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved