Berita UI

Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat

Ketua BEM UI nonaktif terbukti melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, Rektor UI memberikan sanksi administratif.

Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/Mochammad Dipa
Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat 

2. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.

3. Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.

4.  Ira Aditia Nasman, S.Sos.

5. Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.

6. Clarabelle Aurelia Augustine.

7. Farras Zidane Diego Ali Farhan.

8. Isfina Fadillah.

9. Mawla Atqilya Muhdiar.

10. Salira Nurul Izzah (FKM).

11. Yohanna Magdalena.

Diskorsing Satu Semester 

Keputusan Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (29/1/2024).

Sanksi administratif tersebut berupa skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.

Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved