Berita UI
Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat
Ketua BEM UI nonaktif terbukti melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, Rektor UI memberikan sanksi administratif.
2. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.
3. Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.
4. Ira Aditia Nasman, S.Sos.
5. Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.
6. Clarabelle Aurelia Augustine.
7. Farras Zidane Diego Ali Farhan.
8. Isfina Fadillah.
9. Mawla Atqilya Muhdiar.
10. Salira Nurul Izzah (FKM).
11. Yohanna Magdalena.
Diskorsing Satu Semester
Keputusan Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (29/1/2024).
Sanksi administratif tersebut berupa skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.
Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kisah Hidup CEO Maxima Impact Ivan Ahda Calon Ketua Umum Iluni UI, Usung Asuransi Kesehatan Alumni |
![]() |
---|
Vokasi UI Bikin Heboh Jepang, Tampilkan Video Tari Tradisional Berbasis Teknologi Virtual Reality |
![]() |
---|
UI Dapat Dukungan Dana Abadi dari ParagonCorp Senilai Ro 50 Miliar, Wujud Implementasi Kolaborasi |
![]() |
---|
UI Sambut Delegasi Zimbabwe Dipimpin Wakil Kepala Sekretaris Presiden, Bahas Kolaborasi Pendidikan |
![]() |
---|
Di Brasil, Rektor UI Sebut Pentingnya Kerja Sama dan Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi Negara BRICS+ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.