Berita UI
Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat
Ketua BEM UI nonaktif terbukti melakukan kekerasan seksual. Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS, Rektor UI memberikan sanksi administratif.
2. Dr. Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah, S.Th.I, M.Si.
3. Ayu Lestari Purborini, S.Hum., M.Si.
4. Ira Aditia Nasman, S.Sos.
5. Wahyuningsih Andariyanti, S.Psi.
6. Clarabelle Aurelia Augustine.
7. Farras Zidane Diego Ali Farhan.
8. Isfina Fadillah.
9. Mawla Atqilya Muhdiar.
10. Salira Nurul Izzah (FKM).
11. Yohanna Magdalena.
Diskorsing Satu Semester
Keputusan Rektor UI No. 49/SK/R/UI/2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Keputusan itu dikeluarkan pada Senin (29/1/2024).
Sanksi administratif tersebut berupa skorsing akademik satu semester atas kasus kekerasan seksual.
Melki juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
| Raih Beasiswa Atlet Berprestasi 2025, Mahasiswi Psikologi UI Tegaskan Disiplin dalam Berbagi Waktu |
|
|---|
| Diikuti 200 Pasien, UI Pecahkan Rekor Muri Pemeriksaan Gigi dan Mulut bagi Anak Disabilitas |
|
|---|
| Lewat Program Creative Space, UI Gandeng PT KAI Hidupkan UMKM Batik Tegal |
|
|---|
| UI Dukung Penuh Ekspedisi Patriot Kementrans, Kerahkan Puluhan Profesor dan Mahasiswa |
|
|---|
| Perhelatan Akbar Student Nite Festival 2025 Digelar 2 November di FISIP UI, Panggung Musisi Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Lambang-UI-2.jpg)