Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee

Penolakan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Ade, dilakukan demi kepentingan proses penyidikan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Instagram Siskaeee
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee menjadi tersangka atas kasus film syur. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan selebgram Siskaeee.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan itu telah sampai ke penyidik, namun belum dapat dikabulkan.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik, dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata dia kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Penolakan penangguhan penahanan tersebut, lanjut Ade, dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.

Baca juga: Ibu-ibu Majelis Taklim Al Mubarok Depok Dukung Nur Azizah Tamhid Jadi Anggota DPR RI

"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan, yang saat ini sedang berlangsung," paparnya.

Sebelumnya, polisi bakal mendalami pengakuan kuasa hukum Siskaeee terkait pengajuan penangguhan penahanan dengan alasan mengalami gangguan jiwa.

"Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Kampung Susun Bayam Bukan Untuk Warga Gusuran, Ini Kata Jakpro

Ade Ary menuturkan, permohonan penangguhan penahanan Siskaeee sudah diterima penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Betul, jadi Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," katanya.

Nantinya, ia mengatakan kepolisian bakal mengkaji terlebih dahulu permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Pemilik Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand, Dua Tahun Jadi Buronan

"Tentunya, akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved