Robot Trading
Pemilik Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Thailand, Dua Tahun Jadi Buronan
Samsul menuturkan apartemen milik Putra Wibowo dan rekening atas nama orang lain, telah disita
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus robot trading yakni Putra Wibowo.
Hampir dua tahun pendiri robo trading Viral Blast itu masuk dalam daftar buronan polisi.
Hingga akhirnya ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/2/2024) kemarin.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Merinding, Tokoh Muda Depok Ahmad Syihan Ismail Gaungkan Kemenangan Telak di Pemilu 2024
“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” tambahnya.
Samsul menjelaskan, kasus robot trading viral Blast ini, telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri, sejak 2022 lalu.
Adapun kerugiannya mencapai Rp 1,8 triliun, terhadap 11.930 korban.
"Dan tadi malam Alhamdulillah semuanya delamat kembali ke Jakarta dan hari ini akan mulai menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim," ujar Samsul.
Baca juga: Ibu-ibu Majelis Taklim Al Mubarok Depok Dukung Nur Azizah Tamhid Jadi Anggota DPR RI
Samsul menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami aset dari Putra Wibowo, untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian terhadap tersangka Putra Wibowo selanjutkan kita akan melakukan pemeriksaan pemberkasan dan kemungkinan tracing aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk segera kita serahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Lebih lanjut, Samsul menuturkan apartemen milik Putra Wibowo dan rekening atas nama orang lain, telah disita.
Akan tetapi, dia belum dapat menyebutkan jumlah dalam rekening, lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Rem Cakram Digembok, Pencuri Motor di Pasar Rebo Gagal Beraksi
"Di berkas sebelumnya bahwa dari Putra Wibowo ada yang sudah bisa dilakukan penyitaan terhadap objek apartemen, kemudian banyak rekening, itu atas nama orang lain. Nanti akan segera kita lakukan penyidikan," ujar Samsul.
Atas kasus ini, Putra pun terancam dijerat Pasal 105 Jo 106 UU perdagangan, Pasal 378 dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (m41)
| Harapan Jokowi, Erick Thohir, dan Menteri Basuki Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia |
|
|---|
| Kampung Susun Bayam Bukan Untuk Warga Gusuran, Ini Kata Jakpro |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Gagal Relokasi Pedagang Pasar Anyar Tepat Waktu |
|
|---|
| Rem Cakram Digembok, Pencuri Motor di Pasar Rebo Gagal Beraksi |
|
|---|
| Ibu-ibu Majelis Taklim Al Mubarok Depok Dukung Nur Azizah Tamhid Jadi Anggota DPR RI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Putra-Wibowo-DPO-Robot-Trading.jpg)