Kriminalitas
Polisi Tangkap Pelajar SMP yang Cabuli Murid TK di Pinggir Kali Cipinang Cibubur
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly pelajar SMP inisial SH sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - POlisi menangkap seorang pelajar SMP berinisial SH (14) yang tega mencabuli murid perempuan TK berinisial PA (6) di pinggir kali Jalan Bulak Ringin, kelurahan Cibubur, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kronologi didapatinya usai melalukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, beserta saksi.
Kejadian bermula saat PA tengah bermain dengan rekannya di samping kediamannya yang berada dekat kali Cipinang, yang merupakan lokasi kejadian.
Selanjutnya SH saat itu diketahui tengah mencari ikan di pinggir kali dan melihat PA bersama rekannya tersebut.
Baca juga: Tahanan Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas di Penjara, Kemaluannya Disundut Rokok
“Korban saat itu dipanggil pelaku, selanjutnya pelaku menurunkan celana yang dipakai oleh korban, pelaku pun langsung juga menurunkan celana yang dipakainya, dan setelah itu pelaku tidur telentang, dan selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menaik di atas perutnya persis sekitar alat kelaminnya, dan kemudian menyuruh korban untuk menggosok-gosokkan alat kelaminnya di sekitar alat kelamin daripada pelaku,” kata Nicolas, Rabu (24/1/2024).
Selanjutnya Nicolas menuturkan pihaknya telah menetapkan SH sebagai tersangka.
Nicolas mengatakan SH sebelumnya sudah resmi ditahan sementara di Polres Metro Jakarta Timur.
Namun dikarenakan pelaku masih dibawah umur, selanjutnya akan diarahkan pengurusan ke Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur.
"Pelaku sudah kami serahkan ke sentra handayani Cipayung. Kami perlakukan sebagai layaknya hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Nicolas menuturkan SH terbukti melalukan pencabulan terhadap PA pada Selasa (23/1/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kakek 70 Tahun Pelaku Pencabulan Anak hingga Tewas di Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hal itu diungkapkan SH saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Pelaku berusia 14 tahun dan korban usia 6 tahun. Keterangan yang diberikan oleh pelaku dan korban kepada penyidik, (pelaku mengaku) baru hanya pertama kali (melakukan aksi cabul)," lugas Nicolas.
Sebelumnya, Ketua RT 06/RW 03 Sumarno mengatakan saat dirinya mendapati informasi dari warganya atas perbuatan tidak mengenakan itu, ia kemudian mempertemukan pihak keluarga terduga korban dan terduga pelaku.
“Saya tidak mengetahui persis kejadiannya, tapi sesudah ada laporan ke saya dari warga ada kasus tersebut, langsung saya temui keluarga korban dan keluarga pelaku,” kata Sumarno, Rabu (24/1/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.