Kriminalitas
Marbot Masjid di Karawang Diciduk Polisi Lantaran Cabuli Dua Bocah Perempuan
Kompol Prasetyo menyampaikan pelaku AE melancarkan aksinya tersebut saat korban tengah bermain di masjid tempatnya bekerja.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG --- Petugas kepolisian dari Polres Karawang membekuk AE (30), marbot masjid di wilayah Kecamatan Ciampel yang menjadi tersangka pencabulan terhadap dua bocah perempuan di lingkungan masjid.
Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan bahwa penangkapan terhadap AE bermula dari laporan warga bahwa seseorang lakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kecil pada 11 Januari 2024.
"Adanya laporan bahwa seseorang lakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kecil pada 11 Januari 2024," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo, pada Rabu (24/1/2024).
Kompol Prasetyo menyebtukan bahwa AE merupakan seorang duda dan memiliki tiga orang anak. Dia telah bercerai selama dua tahun dan sekarang bekerja sebagai marbot masjid baru selama satu bulan.
Baca juga: Mahasiswi Korban Pembunuhan di Sukmajaya Depok Anak Penurut, Keluarga Minta Tersangka Dihukum Mati
Prasetyo menyampaikan pelaku AE melancarkan aksinya tersebut saat korban tengah bermain di masjid tempatnya bekerja.
Pelaku memangil korban, kemudian langsung memeluk korban.
"Awalnya, korban sedang bermain di masjid tempat pelaku bekerja. Lalu, pelaku memanggil korban, kemudian langsung memeluk korban," ungkapnya.
Bukan hanya dipeluk, pelaku juga melakukan hal tidak senonoh kepada korban dengan mencium hingga menyentuh bagian intim korban.
"Jadi si pelaku ini mengiming-imingi korban membelikan permen. Sehingga korban mau menghampiri pelaku," jelasnya.
Baca juga: Lagi Terjadi Pencabulan Anak di Depok, Pelakunya Wirausahawan Berusia 50 Tahun
Usai kejadian korban langsung bercerita kepada orangtuanya. Selanjutnya, orangtua korban menanyakan kepada teman anaknya yang bermain bersama ketika.
Diakui keduanya bahwa telag mendapatkan tindakan pencabulan oleh pelaku. Hingga membuat laporan ke kepolisian.
"Kami langsung tangkap pelaku dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku alasannya karena iseng," imbuhnya.
Korban sempat alami trauma, namun saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan bisa diajak berbicara.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Kota Depok Meninggal di Kroyok 8 Tahanan Lain di Dalam Sel
"Alhamdulillah Untuk kondisi korban, saat ini sudah mulai membaik dan stabil, sudah bisa diajak berbicara. Meskipun sebelumnya mengalami shock berat," tambahnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa dua pakaian milik korban.
Dari perbuatan bejadnya tersebut, kini pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman penjara paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tuturnya. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polres-Karawang-menangkap-pelaku-pencabulan-dua-bocah-perempuan.jpg)